Skip to main content

PERUMUSAN HUKUM NEGARA INDONESIA



PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang dan Masalah

Pergaulan hidup di sebuah negara dapat menjadi tertib dan teratur karena adanya tatanan dalam negara. Hukum dalam negara sejatinya adalah perumusan duatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya tidak dilakukan, yang dilarang untuk dijalankan atau dianjurkan untuk dijalankan. Tatanan negara itu ada yang berbentuk tertulis dan ada juga yang tidak tertulis yang berkembang berdasarkan keyakinan masyarakat yang diteruskan dari satu generasi ke generasi yang berikutnya. Segala seuatu yang menciptakan ketertiban dan keteraturan dapat dikatakan sebagai salah satu ciri hukum.
Sebuah kenyataan bahwa manusia setiap saat hidup dalam aturan tingkah laku. Tatanan masyaraakt yang memuat aturan tingkah laku dapat disebut sebagai hukum. Maka hubungan hukum yang terdapat dalam masyarakat tentulah sangat tidak terhingga jumlahnya. Akibatnya hukum tidak terbatas pada suatu segi saja dan terdapat dimana-mana. Oleh karena itulah hukum memiliki banyak segi sehingga tidak mungkin orang dapat menyatukan definisi atau rumusan secara memuaskan.
Tentunya dalam suatu negara pastilah membutuhkan suatu hukum yang kokoh sehingga dapat tercapainya keadaan masyarakat yang tertib dan aman. Untuk mendapatkan kekokohan hukum tersebut pastilah diperlukan suatu proses perancangan hukum yang baik oleh suatu negara. Maka disini penulis akan  menyajikan topik pembahasan mengenai proses perancangan hukum negara di Indonesia.


1.2   Rumusan Masalah

2.      Bagaimana proses perumusan rancangan hukum negara di Indonesia ?
3.      Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi rancangan hukum negara ?




1.3    Tujuan

1.      Untuk mengetahui bagaimana proses perumusan rancangan hukum negara di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi rancangan hukum negara.

1.4    Kerangka Teoritis

A.    Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.  Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut
:
1.       Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2.       Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3.       Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
4.       Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.



B.     Definisi Proses
 proses adalah serangkaian langkah sistematis, atau tahapan yang jelas dan dapat ditempuh berulangkali, untuk mencapai hasil yang diinginkan. Jika ditempuh, setiap tahapan itu secara konsisten mengarah pada hasil yang diinginkan.

C.     Definisi Perancangan
Perancangan adalah penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi (Syifaun Nafisah, 2003 : 2).


D.    Definisi Negara
Pengertian negara secara umum adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Pengertian lain dari Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Pengertian negara juga dituangkan menurut beberapa para ahli, antara lain:

1.      John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.      Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.       Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.      Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.      Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
6.       Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.















 PEMBAHASAN



2.1.   Proses Perumusan Rancangan Hukum Negara
2.1.1        Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.


Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.


Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.

 Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI




2.1.2        Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia - 18 Agustus 1945


Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia. Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.


Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKIpada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :

·                     Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·                     Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·                     Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   


Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.


Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut,  terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini. Dan pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :

1.                  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatuan Indonesia
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.                  Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti  hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.






2.1.3        Proses Perumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

1)            Sidang BPUPKI pertama

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :

· Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).


· Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)

Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan

· Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.



2)            Piagam Jakarta (22 juni 1945)

Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.

Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
·      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
·      Kemanusiaan yang adil dan beradab
·      Persatuan Indonesia
·      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia


3)            Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)

Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.

Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)

4)            Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)

Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :

1.      Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945

2.      Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945

·         Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
·         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
2.1.4        Pengesahan Pembukaan UUD, Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

                    Pada awal bulan agustus 1945,  BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI adalah :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Dr. Ramijin Wediodinigrat
4.      Mr. soepomo
5.      Pangeran Purboyo
6.      K.H. Wahid Hasjim
7.      Dr. Mohamad Hamid


Sumber Hukum di Indonesia

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1.    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2.    Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.    Peraturan Pemerintah
4.    Penetapan Presiden
5.    Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Jenis –jenis Hukum di Indonesia
Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana  dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati.


2. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Macam macam Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagaimana macam-macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

6. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
7. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8. Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
9. Hukum Islam
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini  sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Pengertian  Hukum privat (hukum sipil)

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:

  1. Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak nya.
  2. Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan
  3.  Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hakhak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
  4. Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
  5. Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
Pengertian  Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).

Hukum publik itu terdiri dari:

  1. Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alatperlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
  2. Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur caracara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3.  Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
  4. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara.
Hukum pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri,
menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan  dilakukan perbuatan-perbuatan  tertentu,
misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan  melakukan kejahatan.

b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang  ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Klasifikasi Hukum Privat di Indonesia

Pada hakikatnya hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Adapun kepustakaan ilmu hukum indonesia menetapkan jenis hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum privat. Antara lain hukum perdata dan hukum dagang.
1.      Hukum perdata
Ada beberapa definisi yang menjadi acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain.3
a.       Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
b.      H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.
c.       Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
d.      Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
e.       Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepetingan-kepentingan perseorangan.
Istilah Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti dalam pasal 102 undang- undang dasar sementara ,yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Hukum Pidana Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Adanya itab undang-undang hukum dagang (Wetboek van Koophandel, disingkat W.v.K) di samping kitab undang-undang hukum perdata(Buergerlijk Wetboek, disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.
Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu,4
1)      Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2)      Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-isteri,hubungan antara orang tua dan anak.
3)      Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat dinilai dengan uang.
4)      Hukum waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.

2.      Hukum Dagang
a.       Pengertian Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukunm dagang, pad dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tiadk di jelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) danbuku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang di maksud dengan hukum dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau definisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri.
Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1)      Achmad Ichsan mengemukakan,
“hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan”.5
2)      Menurut H.M.N.Purwosutjipta,
“Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan”.6
3)      Menurut C.S.T. kansil,
“hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan”.7
Terlepas dari beberapa pendapat di atas, masih banyak lagi ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi hukum dagang.
b.      Perkembangan Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan.8
KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).
Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
2.      Klasifikasi Hukum Publik di Indonesia
Pada hakikatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warganegaranya.
C.S.T. Kansil berpendapat bahwa ada beberapa jenis hukum yang termasuk hukum publik, antara lain. 9
1.      Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu).
2.      Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3.      Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4.      Hukum internasional
Terdiri dari :
a.       Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum publik internasional (hukum antarnegara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
3.      Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik
1.      Persamaan antara hukum privat dan hukum publik sebagai berikut.10
a.       Kedua-duanya merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b.      Kedua-duanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para pelanggarnya.
c.       Tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaan-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.
2.      Perbedaannya diantara keduanya adalah sebagai berikut.11
a.       Hukum publik mengutamakan kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu.
b.      Hukum publik dipertahankan oleh negara, sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu.
c.       Para pelanggar hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa, sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.


Pengertian Konstitusi Secara Umum

  Konstitusi adalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaran atau undang undang dasar suatu negara. Menurut Suharizal, secara sederhana, pengertian konstitusi adalah sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematis untuk menata dan mengatur pokok pokok struktur dan fungsi lembaga lembaga pemerintahan termasuk hal ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga lembaga itu. Konstitusi juga berarti hukum dasar.
  Pengertian konstituante adalah lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang Undang Dasar atau konstitusi baru untuk mengganti UUDS 1950.
  Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu didasarkan pada konstitusi yang telah ada.
  Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi.
Pengertian konstitusi
(Apa pengertian ahli) Constituer merupakan asal kata konstitusi yang berasal dari bahasa Prancis. Konstitusi dalam hal ini berarti membentuk. Penggunaan istilah konstitusi dimaksudkan adalah pembentuk suata negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin konstitusi tersusun atas dua kata yaiu Cume dan Statuere yang disatukan menjadi constitutio yang berarti menetapkan sesuatu bersama sama dan constitusiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
(Apa pengertian Ahli) Secara etimologi, kata konstitusi, konstitusional dan konstitusionalisme mempunyai makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (UUD dan lainnya), atau undang undang dasar suatu negara. Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu berdasarkan kepada konstitusi yang telah ada sebelumnya. Sementara itu, konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi.
Pengertian Konstitusi menurut Suharizal bahwa secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pokok pokok struktur dan fungsi lembaga lembaga pemerintan termasuk hal-ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga lembaga itu. 
(Apa pengertian ahli) Beberapa sarjana membedakan pengertian konstitusi atau verfassung dengan undang undang dasar (groundwet). Mungkin karena pengaruh paham kodifikasi yang mengharuskan semua peraturan hukum tertulis dengan maksud mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum, konstitusi yang tertulis disebut UUD, padahal konstitusi dengan UUD memiliki pengertian yang berbeda.
Akan tetapi ada beberapa ahli hukum yang menyamakan kedua istilah tersebut, seperti Sri Soemantri dan Dahlan taib. Pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (baca pengertian negara). Apabila pengertian yuridis ini kita pergunakan, menyamakan UUD dengan konstitusi.
Berbeda dengan kedua ahli diatas, pengertian konstitusi menurut Herman Heller lebih luas dari pada UUD. Konstitusi sesungguhnya tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis, sedangkan UUD hanya merupakan sebagain dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.
Kemudian oleh F. Lassale, membagi dua pengertian konstitusi dalam buku berjudul Uber Verfassungwesen dalam dua pengertian yaitu pengertian sosiologis atau politis dan pengertian yuridis.
Pengertian sosiologis atau politis bahwa konstitusi adalah sintesis faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antaranya: Raja, parlemen, kabinet, pressure group, partai politik dan lain-lain. Itulah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
Pengertian Yuridis adalah konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan.

2.1.5        Proses Pembentukan Undang-Undang

Undang-undang (UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta, untuk UU tertentu, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima) tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan (lihat skema di bawah).
·         Perencanaan
Perencanaan adalah tahap dimana DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar RUU yang akan disusun ke depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR.
Ada dua jenis Prolegnas, yakni yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun (Prolegnas Jangka Menengah/ProlegJM) dan tahunan (Prolegnas Prioritas Tahunan/ProlegPT). Sebelum sebuah RUU dapat masuk dalam Prolegnas tahunan, DPR dan/Pemerintah sudah harus menyusun terlebih dahulu Naskah Akademik dan RUU tersebut.
Namun Prolegnas bukanlah satu-satunya acuan dalam perencanaan pembentukan UU. Dimungkinkan adanya pembahasan atas RUU yang tidak terdapat dalam proleganas, baik karena muncul keadaan tertentu yang perlu segera direspon.

Secara umum, ada 5 tahap yang dilalui dalam penyusunan Prolegnas:

Pada tahap mengumpulkan masukan, Pemerintah, DPR, dan DPD secara terpisah membuat daftar RUU, baik dari kementerian/lembaga, anggota DPR/DPD, fraksi, serta masyarakat. hasil dari proses pengumpulan tersebut kemudian disaring/dipilih untuk kemudian ditetapkan oleh masing-masing pihak (Presiden, DPR dan DPD -untuk proses di DPD belum diatur). Tahap selanjutnya adalah pembahasan masing-masing usulan dalam forum bersama antara Pemerintah, DPR dan DPD. Dalam tahap inilah seluruh masukan tersebut diseleksi dan kemudian, setelah ada kesepakatan bersama, ditetapkan oleh DPR melalui Keputusan DPR.
·         Penyusunan
Tahap Penyusunan RUU merupakan tahap penyiapan sebelum sebuah RUU dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Tahap ini terdiri dari:

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011
Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah suatu tahapan untuk:

1.      Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan:
a.       Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain
b.      Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan

2.      Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU
·         Pembahasan
Pembahasan materi RUU antara DPR dan Presiden (juga dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu) melalui 2 tingkat pembicaraan. Tingkat 1 adalah pembicaraan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran atau rapat panitia khusus. Tingkat 2 adalah pembicaraan dalam rapat paripurna. Pengaturan sebelum adanya putusan MK 92/2012 hanya “mengijinkan” DPD untuk ikut serta dalam pembahasan tingkat 1, namun setelah putusan MK 92/2012, DPD ikut dalam pembahasan tingkat 2. Namun peran DPD tidak sampai kepada ikut memberikan persetujuan terhadap suatu RUU. Persetujuan bersama terhadap suatu RUU tetap menjadi kewenangan Presiden dan DPR.
Apa yang terjadi pada tahap pembahasan adalah “saling kritik” terhadap suatu RUU. Jika RUU tersebut berasal dari Presiden, maka DPR dan DPD akan memberikan pendapat dan masukannya. Jika RUU tersebut berasal dari DPR, maka Presiden dan DPD akan memberikan pendapat dan masukannya. Jika RUU tersebut berasal dari DPD, maka Presiden dan DPR akan memberikan masukan dan pendapatnya.

·         Pengesahan
Setelah ada persetujuan bersama antara DPR dan Presiden terkait RUU yang dibahas bersama, Presiden mengesahkan RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU. Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. Segera setelah Presiden menandatangani sebuah RUU, Menteri Sekretaris negara memberikan nomor dan tahun pada UU tersebut.
·         Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan UU yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara (LN), yakni untuk batang tubung UU, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN)m yakni untuk penjelasan UU dan lampirannya, jika ada. TLN.Sebelum sebuah UU ditempatkan dalam LN dan TLN, Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan dan memberikan nomor LN dan TLN pada naskah UU. Tujuan dari pengundangan ini adalah untuk memastikan setiap orang mengetahui UU yang akan mengikat mereka.


Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa tahap Pembahasan hanya ada pada proses pembentukan UU. Pembentukan PP dan Perpres tidak melalui tahap Pembahasan dikarenakan tidak melibatkan DPR. Perbedaan lainnya adalah, dalam penyusunan PP dan Perpres, dokumen Naskah Akademik tidak diperlukan.
Skema Penyusunan, Penetapan dan Pengundangan RPP:


PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan adalah kegiatan yang selalu “melekat” dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 (setelah dimaknai oleh MK dalam putusan MK 92/2012) menyebutkan bahwa, “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah sejak Penyusunan Prolegnas, pembahasan RUU, hingga Pengundangan Undang-Undang,” hal tersebut dilakukan untuk, “memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
Dasar Hukum Proses Pembentukan UU
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 D ayat (1), dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.      Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/DPR RI/TAHUN 2009 tentang Tata Tertib;
6.      Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional;
7.      Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;
8.      Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.2.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perumusan Rancangan Hukum Negara
2.2.1.      Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Perumusan

a.         Faktor Politik.
Dalam perumusan suatu kebijakan diperlukan dukungan dari berbagai faktor kebijakan (policy aktor), baik aktor – aktor dari kalangan pemerintah (Presiden, menteri, panglima TNI dan lain-lain), maupun dari kalangan bukan pemerintah (pengusaha, media massa, LSM dan lain-lain).

b.          Faktor Ekonomi / Finansial.
Faktor ini perlu dipertimbangkan, terutama apabila kebijakan tersebut akan menggunakan dana yang cukup besar atau akan berpengaruh pada situasi ekonomi dalam negara/daerah, seperti yang kita ketahui bersama, sejak diberlakukannya Otonomi Daerah kepada Kabupaten/Kota di Indonesia, sejak saat itu pula semua daerah sudah berlomba-lomba untuk membuat/memunculkan ide-ide baru dalam bentuk kebijakan tanpa memperhatikan keuangan daerah, sehingga banyak pula daerah dalam pelaksanaan anggaran mengalami defisit, dan jelas hal ini mempengaruhi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.


c.     Faktor Administrasi / Organisatoris.
Dalam kemampuan administrative termasuk kemampuan Sumber Daya Aparatur yang melaksanakan kebijakan pemerintahan, kadang kala banyak dipaksakan dengan Sumber Daya yang ada, misalnya dengan terbukanya aturan untuk memperbolehkan daerah melakukan pemekaran daerah, maka dengan segala usaha dan upaya yang ada Provinsi, Kabupaten/kota untuk melakukan pemekaran, bayangkan saja sekarang saja untuk Indonesia keadaan tahun 2013 sudah ada 34 Provinsi dengan 497 Kabupaten/Kota, tetapi pertanyaan yang timbul apakah Sumber Daya Aparatur yang mendukungnya sudah sesuai dengan kompetensi (persyaratan) yang sudah ditetapkan oleh aturan tersendiri. Kemudian apakah organisasi pemerintah daerah yang dibentuk sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan pembentukan organisasi (tidak tumpang tindih/overlaping). Apalagi sesuai konsep reformasi birokrasi yang sedang diakbarkan mulai dari Pemerintah Pusat sampai kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penataan kelembagaan tidak boleh adanya tumpang tindih antara organisasi yang satu dan yang lainnya, seandainya ini terjadi harus dilakukan evaluasi kembali



d.    Faktor Teknologi.
Secara kenyataan teknologi yang ada pada prinsipnya dapat mendukung kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, tetapi kadang kala permasalahan adalah yang mempergunakan teknologynya (SDM) tidak siap dengan teknology yang ada, contoh sederhana perangkat komputer / laptop hanya dipergunakan kebanyakan untuk mengetik, dan kalau dilihat kepada program-program yang ada dalam perangkat tersebut mampu mengimplementasikan untuk kegiatan-kegiatan/penciptaan lainnya tergantung kepada kesiapan SDA nya.

e.     Faktor Sosial, budaya dan Agama.
Apakah kebijakan tersebut tidak menimbulkan benturan sosial, budaya dan agama atau yang sering disebut masalah SARA, seperti yang baru terjadi di Kota Padang dalam rencana pembangunan Rumah Sakit SLAOM dan kegiatan ekonomi, dikritik oleh masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat, karena akan berpengaruh tegaknya agama Islam. Hal ini juga harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, disatu sisi Pemerintah ingin memajukan daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendatangkan investor luar untuk membangun daerah, dan disatu sisi masyarakat juga melakukan protes terhadap rencana pembangunan tersebut, maka disinilah yang diperlukan sekali Sinergi antara masyarakat dan pemerintah sehingga mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama dalam membangun daerahnya.

f.                         Faktor Pertahanan dan keamanan.
Apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak akan mengganggu stabilitas keamanan negara/daerah, misalnya dalam pembangunan gerbang batas negara/daerah yang kadang-kadang dapat menimbulkan konflik antar daerah dan masyarakat, maka itu yang sangat diperlukan disini adalah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak yang terkait dan koordinasi antara negara dengan negara atau antara daerah yang berbatasan.






PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkan Negara Republik Indonesia. Dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila merupakan suatu landasan berdirinya negara Indonesia yang juga menjadi dasar negara ini. Pancasila menjadi landasan segala bentuk kebijakan dalam negara termasuk dalam perumusan mengenai hukum negara. Dimana segala bentuk dari kebijakan atau keputusan pemerintah harus merujuk pada nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Proses perumusan rancangan hukum negara melalui beberapa tahapan dimulai  dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Hal tersebut merupakan suatu proses yang wajib dilaksanakan dalam perumusan rancangan hukum negara kita dengan tujuan tercapainya suatu kebijakan dari keputusan pemerintah secara matang.



3.2. Saran
sebagai warga negara Indonesia kita harus selalu mematuhi segala peraturan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan sehari hari sehingga dapet terwujudnya cita cita bangsa Indonesia yaitu melaksanakan ketertiban dunia.









DAFTAR PUSTAKA


GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.

HUKUM TATA NEGARA, Rozikin Daman.

NEGARA HUKUM INDONESIA, Tahir Azhary,S.H.

SEJARAH HUKUM, Drs. Iskandar Syah. M.H.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

https://id.wikipedia.org/wiki/Negara

https://duniapengetahuan2627.blogspot.com/2013/02/definisi-perancangan-adalah.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Proses

http://sumbarprov.go.id/details/news/1482

https://www.dictio.id/t/faktor-faktor-apa-saja-yang-mempengaruhi-pembuatan-kebijakan-publik/8466


Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI ASIA BARAT

BAB I PENDAHULUAN 1.1   LATAR BELAKANG Program terencana Dinasti Umayyah yang paling direncanakan adalah invasi ke Timur dan ke Barat. Semasa Pemerintahan Khalifah Al- Walid, penyusunan strategi penakhlukan ke Barat dirancang dengan serius. Namun, pasukan perang   islam lebih dulu menundukkan wilayah Afrika Utara yang pada masa itu telah dikuasai oleh Romawi. Masuknya pengaruh Romawi ke Afrika di mulai dari ekspedisi ke Mesr yang dipimpin Julius Caesar. Saat itu Mesir di bawah kepemimpinan Dinasti Ptolomeus. Cleopatra VII menjadi permaisuri dan menjaid istri dari adik kandungnya sendiri. Kekauatan muslim semakin kuat dan berhasil mengalahkan kekuasaan Romawi di Afrika yang telah lama dikuasai ole orang- orang Eropa tersebut. Kemenangan itu member i dorongan yang sangat kuat kepada tentara muslim untuk   memperluas pengaruh islam dengan   mengincar daerah Spanyol. Pasukan tentara Dinasti umayyah yang melakukan penyerangan ke Spanyol berasal dari b...

KOLONIALISME BELGIA DI AFRIKA

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Afrika adalah benua terbesar   di kedua di dunia setelah Asia, Berdasarkan iklim, keadaan tanah dan penduduknya. Sampai dengan permulaan abad 19 Afrika belum mempunyai daya tarik yang memikat bagi bangsa Barat. Pada saat itu belum ditemukan bukti-bukti tentang kekayaan alam Afrika.  Se telah penjelajahan Inggris bernama D. Livingstone dan Henry Morton Stanley membuka rahasia “benua gelap” itu, mulailah bangsa Barat mengenal daerah-daerah Afrika beserta kekayaan alamnya. Perkembangan industri di negara-negara Eropa mendorong para pedagang dan petualang memasuki benua Afrika. Menjelang akhir abad 19 bangsa Barat berbondong-bondong datang ke Afrika untuk mencari daerah-daerah yang mempunyai potensi  komersial Dari sinilah dimulai lembaran baru dalam sejarah bangsa Afrika Yang diwarnai dengan kolonialisme dan imperialisme bangsa barat. Yakni salah satunya Kolonial belgia pada waktu sebelum Perang Dunia I ...

Makalah Masalah Atau Kesulitan Belajar

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam kegiatan belajar mengajar sering ditemukan masalah-masalah yang berkenaan dengan masalah belajar yang dialami oleh para siswa, hal ini dapat menggangu siswa dalam kegitan belajarnya sehingga menyebabkan masalah atau kesulitan belajar yang mereka alami. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor baik itu faktor internal (dalam diri) dan faktor eksternal (faktor dari luar). Dengan adanya kesulitan atau masalah belajar yang dialami oleh para siswa harus dapat segera diatasi sesegera mungkin karena akan dapat menggangu jalannya kegiatan belajar siswa. Jika terdapat siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar dan tidak menemukan solusinya maka akan menyebabkan prestasinya rendah atau dapat tidak lulus. Sehingga diperlukan solusi untuk mengatasi masalah atau kesulitan belajar yang dialami oleh para siswa, yang harus dihadirkan atau ditemukan sesegera mungkin untuk mengatasi masalah atau kesulitan belajar tersebut. Dengan begitu diharapkan masal...