PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang dan Masalah
Pergaulan
hidup di sebuah negara dapat menjadi tertib dan teratur karena adanya tatanan dalam
negara. Hukum dalam negara sejatinya adalah perumusan duatu pandangan mengenai
perilaku atau sikap yang seyogyanya tidak dilakukan, yang dilarang untuk
dijalankan atau dianjurkan untuk dijalankan. Tatanan negara itu ada yang
berbentuk tertulis dan ada juga yang tidak tertulis yang berkembang berdasarkan
keyakinan masyarakat yang diteruskan dari satu generasi ke generasi yang
berikutnya. Segala seuatu yang menciptakan ketertiban dan keteraturan dapat
dikatakan sebagai salah satu ciri hukum.
Sebuah
kenyataan bahwa manusia setiap saat hidup dalam aturan tingkah laku. Tatanan
masyaraakt yang memuat aturan tingkah laku dapat disebut sebagai hukum. Maka
hubungan hukum yang terdapat dalam masyarakat tentulah sangat tidak terhingga
jumlahnya. Akibatnya hukum tidak terbatas pada suatu segi saja dan terdapat
dimana-mana. Oleh karena itulah hukum memiliki banyak segi sehingga tidak
mungkin orang dapat menyatukan definisi atau rumusan secara memuaskan.
Tentunya
dalam suatu negara pastilah membutuhkan suatu hukum yang kokoh sehingga dapat
tercapainya keadaan masyarakat yang tertib dan aman. Untuk mendapatkan
kekokohan hukum tersebut pastilah diperlukan suatu proses perancangan hukum
yang baik oleh suatu negara. Maka disini penulis akan menyajikan topik pembahasan mengenai proses
perancangan hukum negara di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
2.
Bagaimana
proses perumusan rancangan hukum negara di Indonesia ?
3.
Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi rancangan hukum negara ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui bagaimana proses perumusan rancangan hukum negara di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi rancangan hukum negara.
1.4
Kerangka Teoritis
A. Definisi Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja
ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau
pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum
dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak
begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang
diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih
lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut
:
1.
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat.
Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar
tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2.
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang
untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh
lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu
aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk
dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat
yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
4.
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum
akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
B.
Definisi
Proses
proses adalah serangkaian langkah
sistematis, atau tahapan yang jelas dan dapat ditempuh berulangkali, untuk
mencapai hasil yang diinginkan. Jika ditempuh, setiap tahapan itu secara
konsisten mengarah pada hasil yang diinginkan.
C.
Definisi
Perancangan
Perancangan
adalah penggambaran, perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari
beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi
(Syifaun Nafisah, 2003 : 2).
D.
Definisi
Negara
Pengertian
negara secara umum adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya.
Pengertian
lain dari Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian negara juga dituangkan menurut beberapa para ahli, antara lain:
1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan
atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
3. Mac Iver,
sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
4. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata
lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
5. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
6. Prof. Miriam
Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
PEMBAHASAN
2.1.
Proses Perumusan Rancangan
Hukum Negara
2.1.1
Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Pada
tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan
memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945
pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan
yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan
kemerdekaan tersebut. pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang
diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman
Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan
pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII
bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan
pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan
bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
Masa
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah
terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad
Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Masa
Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua),
Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin,
H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia
Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang
yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo
dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman.
Hasil kerjanya kemudian disempurnakan
kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein
Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka,
pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
2.1.2
Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia - 18 Agustus 1945
Proklamasi
kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah
mewujudkan Negara Republik Indonesia. Dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus
1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal
sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara
singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa
penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar
Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan
Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil
kesepakatan yang telah diterima oleh sidang BPUPKIpada sidang ke
dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya
antara lain :
·
Dalam Rancangan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang
memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai
dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja (
Naskah k. 406 )
·
Penggunaan “
Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·
Dan pada
kalimat “…. berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha
Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan
tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara
Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945dalam
pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan
pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesiadalam
menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa
selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang
bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini. Dan
pada Alinea yang ke – 4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar
Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan
susunan serta urutan Pancasila tersebutlah , yang sah dan benar yang kemudian
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan
konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, sebagai Komite
Nasional , yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak
berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta
melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri
kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.
2.1.3
Proses Perumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945
1)
Sidang
BPUPKI pertama
Sidang
BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato
untuk menyampaikan usulannya antara lain :
· Mohammad
Yamin (29 Mei 1945)
Dalam
pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai
berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri
kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
· Prof.
Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau
mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan
(individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum
yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat
di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan
oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara
integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham
ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
· Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan
dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan. Beliau
mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama
pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1.
Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3.
Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa
(ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio
demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat
diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
2)
Piagam
Jakarta (22 juni 1945)
Pada
tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid
Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul
Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh
Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta
usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan
Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah
mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga
“Piagam Jakarta”.
Adapun
rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
· Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
· Kemanusiaan
yang adil dan beradab
· Persatuan
Indonesia
· Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
· Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3)
Sidang
BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada
tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga
melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil
yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan
golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan
Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh
panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945.
Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule
yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan
lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh
Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang
lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3
bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka
dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4)
Sidang
PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum
sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang
berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut
piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan
sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai
berikut:
Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi :
1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam
Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima
dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa
perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi
Undang-Undang Dasar 1945
· Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
· Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
2.1.4
Pengesahan Pembukaan UUD, Dasar Negara, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pada awal bulan
agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya dibentuklah
PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Adapun anggota dan pimpinan PPKI adalah :
1. Ir.
Soekarno
2. Drs.
Moh. Hatta
3. Dr.
Ramijin Wediodinigrat
4. Mr.
soepomo
5. Pangeran
Purboyo
6. K.H.
Wahid Hasjim
7. Dr.
Mohamad Hamid
Sumber
Hukum di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di
Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan
Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II),
Peraturan Daerah Desa
Jenis
–jenis Hukum di Indonesia
Hukum
Pidana Indonesia
Hukum
pidana merupakan bagian dari macam
macam hukum publik. Hukum
pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana
formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum
pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di
masyarakat. Penggunaan hukum pidana dipakai untuk menjerat para pelaku
kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman
yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP.
Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam
jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah
yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati.
2.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian
dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di
Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Macam
macam Hukum perdata dikenal
juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan
dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki
aturan dan tatanan yang jelas.
3.
Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara sebagaimana macam-macam
hukum positif adalah
hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4.
Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila .
Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata
negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal
perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar
yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang
bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai
peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG,
RB,RO).
6.
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum
acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
7.
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau
lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8.
Hukum Adat
Hukum
adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu
wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
9.
Hukum Islam
Sebagai
negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan
pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta
merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini
merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta
suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di
Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di
wilayahnya. Hal ini sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Peradilan
Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus
dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Pengertian Hukum
privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum
yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara
mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
- Hukum perorangan
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek
hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak nya.
- Hukum keluarga
yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam
hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak,
perwalian, dan pengampuan
- Hukum harta
kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan
dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hakhak yang berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu).
- Hukum waris yaitu
hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
- Hukum dagang yaitu
hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam
jual beli barang dan jasa.
Pengertian Hukum
publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perorangan (warga negara).
Hukum publik itu terdiri dari:
Hukum publik itu terdiri dari:
- Hukum tata negara
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alatperlengkapan negara satu sama
lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
- Hukum tata usaha
negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur caracara
menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
- Hukum pidana yaitu
hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Hukum pidana
menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara.
Hukum
pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri,
menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri,
menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu,
misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Klasifikasi Hukum
Privat di Indonesia
Pada hakikatnya hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya
mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Adapun kepustakaan ilmu hukum
indonesia menetapkan jenis hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum privat.
Antara lain hukum perdata dan hukum dagang.
1. Hukum perdata
Ada beberapa definisi
yang menjadi acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain.3
a. Van
Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
b. H.F.A.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan atau norma-norma
yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat
antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang
dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan
hubungan lalu lintas”.
c. Sudikno
Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut: “Hukum antarperorangan
yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain
di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”.
d. Prof.
Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya “.
e. Menurut
Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai
manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada
dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepetingan-kepentingan perseorangan.
Istilah Hukum Perdata
adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti
dalam pasal 102 undang- undang dasar sementara ,yang menitahkan pembukuan
(kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum
Dagang,Hukum Pidana Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan
Hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Adanya itab undang-undang hukum dagang (Wetboek van Koophandel, disingkat
W.v.K) di samping kitab undang-undang hukum perdata(Buergerlijk Wetboek,
disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena hukum dagang
sebenarnya tidak lain dari hukum perdata.
Hukum Perdata menurut
ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu,4
1) Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek dalam hukum,peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2) Hukum
keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara
suami-isteri,hubungan antara orang tua dan anak.
3) Hukum
kekayaan, mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat dinilai dengan
uang.
4) Hukum
waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia
meninggal.
2. Hukum Dagang
a. Pengertian
Hukum Dagang
Apa yang dimaksud
dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di
kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan,
ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa
yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukunm
dagang, pad dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan
dalam KUHD sendiri tiadk di jelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan
dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang
dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara
hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa
yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri
dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal
1-308) danbuku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran
(pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang di maksud dengan hukum
dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau definisi
hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga
asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum
sendiri.
Oleh karena itu, untuk
memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang
yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1) Achmad
Ichsan mengemukakan,
“hukum dagang adalah hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah
laku manusia dalam perdagangan”.5
2) Menurut H.M.N.Purwosutjipta,
“Hukum Dagang adalah
hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan”.6
3) Menurut C.S.T.
kansil,
“hukum dagang adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
dalam usahanya memperoleh keuntungan”.7
Terlepas dari beberapa
pendapat di atas, masih banyak lagi ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya
terkait definisi hukum dagang.
b. Perkembangan
Hukum Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ).
Tetapi pada saat itu
hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara
dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang
berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang
disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di
Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE
DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du
la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan.8
KUHD Belanda
berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan
KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
Dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).
Dan sampai sekarang
KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang
hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
2. Klasifikasi Hukum Publik di
Indonesia
Pada hakikatnya, hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dan warganegaranya.
C.S.T. Kansil
berpendapat bahwa ada beberapa jenis hukum yang termasuk hukum publik, antara
lain. 9
1. Hukum
tata negara
Hukum tata negara adalah
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara
negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu).
2. Hukum
administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum
pidana
Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum
internasional
Terdiri dari :
a. Hukum
perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
b. Hukum
publik internasional (hukum antarnegara), adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
3. Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum
Privat dan Hukum Publik
1. Persamaan
antara hukum privat dan hukum publik sebagai berikut.10
a. Kedua-duanya
merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia.
b. Kedua-duanya
mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para
pelanggarnya.
c. Tetap
tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaan-keadaan yang
memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi
keadaan-keadaan darurat saja.
2. Perbedaannya
diantara keduanya adalah sebagai berikut.11
a. Hukum
publik mengutamakan kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengutamakan
kepentingan perorangan atau individu.
b. Hukum
publik dipertahankan oleh negara, sedangkan hukum privat dipertahankan oleh
individu.
c. Para
pelanggar hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa,
sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan
tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.
Pengertian
Konstitusi Secara Umum
Konstitusi adalah ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaran atau undang undang dasar suatu negara. Menurut
Suharizal, secara sederhana, pengertian konstitusi adalah sejumlah ketentuan
hukum yang disusun secara sistematis untuk menata dan mengatur pokok pokok
struktur dan fungsi lembaga lembaga pemerintahan termasuk hal ihwal kewenangan
dan batas kewenangan lembaga lembaga itu. Konstitusi juga berarti hukum dasar.
Pengertian konstituante adalah lembaga negara
Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang Undang Dasar atau konstitusi
baru untuk mengganti UUDS 1950.
Konstitusional adalah suatu tindakan atau
perilaku yang harus selalu didasarkan pada konstitusi yang telah ada.
Konstitusionalisme adalah suatu paham
mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi.
Pengertian
konstitusi
(Apa
pengertian ahli) Constituer merupakan asal kata konstitusi yang berasal dari
bahasa Prancis. Konstitusi dalam hal ini berarti membentuk. Penggunaan istilah
konstitusi dimaksudkan adalah pembentuk suata negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin konstitusi tersusun atas dua kata
yaiu Cume dan Statuere yang disatukan menjadi constitutio yang berarti
menetapkan sesuatu bersama sama dan constitusiones berarti segala sesuatu yang
telah ditetapkan.
(Apa
pengertian Ahli) Secara etimologi, kata konstitusi, konstitusional dan
konstitusionalisme mempunyai makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya
berbeda. Pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan (UUD dan lainnya), atau undang undang dasar suatu negara.
Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu
berdasarkan kepada konstitusi yang telah ada sebelumnya. Sementara itu,
konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan
hak hak rakyat melalui konstitusi.
Pengertian
Konstitusi menurut Suharizal bahwa secara sederhana konstitusi dapat diartikan
sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata
dan mengatur pokok pokok struktur dan fungsi lembaga lembaga pemerintan
termasuk hal-ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga lembaga itu.
(Apa
pengertian ahli) Beberapa sarjana membedakan pengertian konstitusi atau
verfassung dengan undang undang dasar (groundwet). Mungkin karena pengaruh
paham kodifikasi yang mengharuskan semua peraturan hukum tertulis dengan maksud
mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum, konstitusi
yang tertulis disebut UUD, padahal konstitusi dengan UUD memiliki pengertian
yang berbeda.
Akan
tetapi ada beberapa ahli hukum yang menyamakan kedua istilah tersebut, seperti
Sri Soemantri dan Dahlan taib. Pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri
bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi
sistem pemerintahan negara (baca pengertian negara). Apabila pengertian yuridis
ini kita pergunakan, menyamakan UUD dengan konstitusi.
Berbeda
dengan kedua ahli diatas, pengertian konstitusi menurut Herman Heller lebih
luas dari pada UUD. Konstitusi sesungguhnya tidak hanya bersifat yuridis,
melainkan juga bersifat sosiologis dan politis, sedangkan UUD hanya merupakan
sebagain dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau
konstitusi yang tertulis.
Kemudian
oleh F. Lassale, membagi dua pengertian konstitusi dalam buku berjudul Uber
Verfassungwesen dalam dua pengertian yaitu pengertian sosiologis atau politis
dan pengertian yuridis.
Pengertian
sosiologis atau politis bahwa konstitusi adalah sintesis faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara
kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan
tersebut di antaranya: Raja, parlemen, kabinet, pressure group, partai politik
dan lain-lain. Itulah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
Pengertian
Yuridis adalah konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara
dan sendi sendi pemerintahan.
2.1.5
Proses Pembentukan
Undang-Undang
Undang-undang
(UU) adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden, serta, untuk UU tertentu, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Secara garis besar proses pembentukan undang-undang terbagi menjadi 5 (lima)
tahap, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan
(lihat skema di bawah).
·
Perencanaan
Perencanaan adalah
tahap dimana DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar
RUU yang akan disusun ke depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah
penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan
tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR.
Ada dua jenis Prolegnas, yakni yang disusun untuk
jangka waktu 5 tahun (Prolegnas Jangka Menengah/ProlegJM) dan tahunan
(Prolegnas Prioritas Tahunan/ProlegPT). Sebelum sebuah RUU dapat masuk dalam
Prolegnas tahunan, DPR dan/Pemerintah sudah harus menyusun terlebih dahulu
Naskah Akademik dan RUU tersebut.
Namun Prolegnas bukanlah satu-satunya acuan dalam
perencanaan pembentukan UU. Dimungkinkan adanya pembahasan atas RUU yang tidak
terdapat dalam proleganas, baik karena muncul keadaan tertentu yang perlu
segera direspon.
Secara umum, ada 5 tahap yang dilalui dalam
penyusunan Prolegnas:
Pada
tahap mengumpulkan masukan, Pemerintah, DPR, dan DPD secara terpisah membuat
daftar RUU, baik dari kementerian/lembaga, anggota DPR/DPD, fraksi, serta
masyarakat. hasil dari proses pengumpulan tersebut kemudian disaring/dipilih
untuk kemudian ditetapkan oleh masing-masing pihak (Presiden, DPR dan DPD
-untuk proses di DPD belum diatur). Tahap selanjutnya adalah pembahasan
masing-masing usulan dalam forum bersama antara Pemerintah, DPR dan DPD. Dalam
tahap inilah seluruh masukan tersebut diseleksi dan kemudian, setelah ada
kesepakatan bersama, ditetapkan oleh DPR melalui Keputusan DPR.
·
Penyusunan
Tahap Penyusunan RUU merupakan tahap
penyiapan sebelum sebuah RUU dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Tahap
ini terdiri dari:
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian
atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan
peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II
UU12/2011
Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi adalah suatu tahapan untuk:
1. Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras
dengan:
a. Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain
b. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
2. Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang
diatur dalam RUU
·
Pembahasan
Pembahasan materi RUU antara DPR dan Presiden (juga
dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu) melalui 2 tingkat pembicaraan.
Tingkat 1 adalah pembicaraan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
badan legislasi, rapat badan anggaran atau rapat panitia khusus. Tingkat 2
adalah pembicaraan dalam rapat paripurna. Pengaturan sebelum adanya putusan MK
92/2012 hanya “mengijinkan” DPD untuk ikut serta dalam pembahasan tingkat 1,
namun setelah putusan MK 92/2012, DPD ikut dalam pembahasan tingkat 2. Namun
peran DPD tidak sampai kepada ikut memberikan persetujuan terhadap suatu RUU.
Persetujuan bersama terhadap suatu RUU tetap menjadi kewenangan Presiden dan
DPR.
Apa yang terjadi pada tahap pembahasan adalah “saling
kritik” terhadap suatu RUU. Jika RUU tersebut berasal dari Presiden, maka DPR
dan DPD akan memberikan pendapat dan masukannya. Jika RUU tersebut berasal dari
DPR, maka Presiden dan DPD akan memberikan pendapat dan masukannya. Jika RUU
tersebut berasal dari DPD, maka Presiden dan DPR akan memberikan masukan dan
pendapatnya.
·
Pengesahan
Setelah ada persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden terkait RUU yang dibahas bersama, Presiden mengesahkan RUU tersebut
dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU. Penandatanganan ini harus
dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak
tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Jika presiden
tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU
tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. Segera setelah
Presiden menandatangani sebuah RUU, Menteri Sekretaris negara memberikan nomor
dan tahun pada UU tersebut.
·
Pengundangan
Pengundangan adalah
penempatan UU yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara (LN), yakni untuk
batang tubung UU, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN)m yakni untuk penjelasan UU
dan lampirannya, jika ada. TLN.Sebelum sebuah UU ditempatkan dalam LN dan TLN,
Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan dan memberikan
nomor LN dan TLN pada naskah UU. Tujuan dari pengundangan ini adalah untuk
memastikan setiap orang mengetahui UU yang akan mengikat mereka.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya bahwa tahap Pembahasan hanya ada pada proses
pembentukan UU. Pembentukan PP dan Perpres tidak melalui tahap Pembahasan
dikarenakan tidak melibatkan DPR. Perbedaan lainnya adalah, dalam penyusunan PP
dan Perpres, dokumen Naskah Akademik tidak diperlukan.
Skema Penyusunan, Penetapan dan Pengundangan RPP:
PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan adalah kegiatan yang selalu “melekat” dalam
setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 ayat (1) UU
12/2011 (setelah dimaknai oleh MK dalam putusan MK 92/2012) menyebutkan
bahwa, “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR, DPD dan Pemerintah sejak
Penyusunan Prolegnas, pembahasan RUU, hingga Pengundangan Undang-Undang,” hal
tersebut dilakukan untuk, “memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.”
Dasar Hukum Proses Pembentukan UU
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 D ayat
(1), dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1/DPR RI/TAHUN 2009 tentang Tata Tertib;
6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional;
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.2.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Perumusan Rancangan Hukum Negara
2.2.1. Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Perumusan
a.
Faktor
Politik.
Dalam
perumusan suatu kebijakan diperlukan dukungan dari berbagai faktor kebijakan
(policy aktor), baik aktor – aktor dari kalangan pemerintah (Presiden, menteri,
panglima TNI dan lain-lain), maupun dari kalangan bukan pemerintah (pengusaha,
media massa, LSM dan lain-lain).
b.
Faktor Ekonomi / Finansial.
Faktor ini
perlu dipertimbangkan, terutama apabila kebijakan tersebut akan menggunakan
dana yang cukup besar atau akan berpengaruh pada situasi ekonomi dalam
negara/daerah, seperti yang kita ketahui bersama, sejak diberlakukannya Otonomi
Daerah kepada Kabupaten/Kota di Indonesia, sejak saat itu pula semua daerah
sudah berlomba-lomba untuk membuat/memunculkan ide-ide baru dalam bentuk
kebijakan tanpa memperhatikan keuangan daerah, sehingga banyak pula daerah
dalam pelaksanaan anggaran mengalami defisit, dan jelas hal ini mempengaruhi
terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
c. Faktor Administrasi / Organisatoris.
Dalam
kemampuan administrative termasuk kemampuan Sumber Daya Aparatur yang
melaksanakan kebijakan pemerintahan, kadang kala banyak dipaksakan dengan
Sumber Daya yang ada, misalnya dengan terbukanya aturan untuk memperbolehkan
daerah melakukan pemekaran daerah, maka dengan segala usaha dan upaya yang ada
Provinsi, Kabupaten/kota untuk melakukan pemekaran, bayangkan saja sekarang
saja untuk Indonesia keadaan tahun 2013 sudah ada 34 Provinsi dengan 497
Kabupaten/Kota, tetapi pertanyaan yang timbul apakah Sumber Daya Aparatur yang
mendukungnya sudah sesuai dengan kompetensi (persyaratan) yang sudah ditetapkan
oleh aturan tersendiri. Kemudian apakah organisasi pemerintah daerah yang
dibentuk sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mempunyai tugas pokok
dan fungsi yang sesuai dengan pembentukan organisasi (tidak tumpang
tindih/overlaping). Apalagi sesuai konsep reformasi birokrasi yang sedang
diakbarkan mulai dari Pemerintah Pusat sampai kepada Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penataan kelembagaan tidak boleh adanya tumpang
tindih antara organisasi yang satu dan yang lainnya, seandainya ini terjadi
harus dilakukan evaluasi kembali
d. Faktor Teknologi.
Secara
kenyataan teknologi yang ada pada prinsipnya dapat mendukung kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah, tetapi kadang kala permasalahan adalah yang
mempergunakan teknologynya (SDM) tidak siap dengan teknology yang ada, contoh
sederhana perangkat komputer / laptop hanya dipergunakan kebanyakan untuk
mengetik, dan kalau dilihat kepada program-program yang ada dalam perangkat
tersebut mampu mengimplementasikan untuk kegiatan-kegiatan/penciptaan lainnya
tergantung kepada kesiapan SDA nya.
e. Faktor Sosial, budaya dan Agama.
Apakah
kebijakan tersebut tidak menimbulkan benturan sosial, budaya dan agama atau
yang sering disebut masalah SARA, seperti yang baru terjadi di Kota Padang
dalam rencana pembangunan Rumah Sakit SLAOM dan kegiatan ekonomi, dikritik oleh
masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat, karena akan berpengaruh tegaknya
agama Islam. Hal ini juga harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, disatu
sisi Pemerintah ingin memajukan daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat
dengan mendatangkan investor luar untuk membangun daerah, dan disatu sisi
masyarakat juga melakukan protes terhadap rencana pembangunan tersebut, maka
disinilah yang diperlukan sekali Sinergi antara masyarakat dan pemerintah
sehingga mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama dalam membangun daerahnya.
f.
Faktor Pertahanan dan keamanan.
Apakah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak
akan mengganggu stabilitas keamanan negara/daerah, misalnya dalam pembangunan
gerbang batas negara/daerah yang kadang-kadang dapat menimbulkan konflik antar
daerah dan masyarakat, maka itu yang sangat diperlukan disini adalah melakukan
sosialisasi dengan berbagai pihak yang terkait dan koordinasi antara negara
dengan negara atau antara daerah yang berbatasan.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Proklamasi
kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah
mewujudkan Negara Republik Indonesia. Dan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus
1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal
sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara
singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila
merupakan suatu landasan berdirinya negara Indonesia yang juga menjadi dasar
negara ini. Pancasila menjadi landasan segala bentuk kebijakan dalam negara
termasuk dalam perumusan mengenai hukum negara. Dimana segala bentuk dari
kebijakan atau keputusan pemerintah harus merujuk pada nilai-nilai pancasila
yang menjadi dasar negara Indonesia.
Proses
perumusan rancangan hukum negara melalui beberapa tahapan dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan, dan pengundangan. Hal tersebut merupakan suatu proses yang wajib
dilaksanakan dalam perumusan rancangan hukum negara kita dengan tujuan
tercapainya suatu kebijakan dari keputusan pemerintah secara matang.
3.2. Saran
sebagai
warga negara Indonesia kita harus selalu mematuhi segala peraturan berdasarkan
hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila dalam kehidupan sehari hari sehingga dapet terwujudnya cita
cita bangsa Indonesia yaitu melaksanakan ketertiban dunia.
DAFTAR PUSTAKA
GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
HUKUM TATA NEGARA, Rozikin Daman.
NEGARA HUKUM INDONESIA, Tahir Azhary,S.H.
SEJARAH HUKUM, Drs. Iskandar Syah. M.H.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://duniapengetahuan2627.blogspot.com/2013/02/definisi-perancangan-adalah.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Proses
http://sumbarprov.go.id/details/news/1482
https://www.dictio.id/t/faktor-faktor-apa-saja-yang-mempengaruhi-pembuatan-kebijakan-publik/8466
Comments
Post a Comment