BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
harus dijaga dengan baik, bukan hanya dalam rangka untuk peningkatan
produktivitas dan efisiensi akan tetapi merupakan tugas kemanusiaan dan bagian
dari pembangunan manusia seutuhnya. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada
pada saat ini merupakan sesuatu yang pasti dibutuhkan oleh perusahaan atau
pabrik. Meningkatnya penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dan penerapan
tekhnologi maju beserta hasilnya-hasilnya dapat membawa resiko serta
meningkatkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Penyakit
akibat kerja dan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan tepat dan
dilakukan oleh tenaga kerja yang profesional.
Perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha. Setiap perusahaan diharapkan berjalan dan
berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang
merupakan salah satu kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan dalam bidang
ketenagakerjaan, maka perusahaan sebaiknya memenuhi hak dan kewajiban terhadap
tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.PT. Coca-Cola Bottling
Indonesia Central Java merupakan perusahaan yang memproduksi minuman
ringan yang memiliki faktor dan potensi bahaya yang kompleks di setiap proses
produksinya. Oleh karena itu, PT. Coca-Cola Bottling Indonesia Central
Java sangat memperhatikan masalah yang berkaitan dengan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dan pelestarian lingkungan yang akan mengalami perubahan
dari waktu ke waktu.
1.2 Tujuan
1. Mengetahui keselamatan dan kesehatan kerja dari peralatan yang
digunakan
2. Mengetahui aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang baik
3. Untuk mengidentifikasi permasalahan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (k3) di PT. CCBI Central Java.
4. Mengetahui siklus PDCA
1.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah “Bagaimana
pelaksanaan keselamatan kerja sebagai tindakan pencegahan kecelakaan akibat
kerja di PT. Coca-Cola Bottling Indonesia Central Java?”.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.1.1 Pengertian Umum
Secara filosofi keselamatan dan kesehatan
kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rokhani serta hasil
karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan mesin, pesawat,
alat kerja bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan
serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap
proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
2.2.2 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Sesuai dengan UU No. 01
tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja maka upaya K3 bertujuan: 1.
Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja (formal maupun informal)
selalu dalam keadaan sehat dan selamat. 2. Menjamin agar setiap sumber produksi
dapat dipakai secara aman dan efisien. 3. Menjamin proses produksi berjalan
lancar.
2.2 Tempat Kerja
Upaya Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)
telah diperkenalkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang ditertibkan
yaitu Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam pasal 1
disebutkan bahwa tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber
atau sumber-sumber bahaya. Dan telah dimantapkan dengan UU No. 23/1992 tentang
Kesehatan yang secara eksplisit mengatur kesehatan kerja. Peraturan perundangan
tersebut menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja dan mengatur pula sanksi hukum bila terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan tersebut . UU No. 23/1992 tentang Kesehatan yang
menyatakan bahwa tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja
apabila tempat kerja tersebut memiliki risiko bahaya kesehatan.
2.3
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah kejadian tidak terduga dan
tidak diharapkan. Tidak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak ada
unsur kesengajaan lebihlebih ada adanya unsur perencanaan. Tidak diharapkan
karena peristiwa kecelakaan menimbulkan adanya kerugian baik itu material
maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada
perusahaan. Hubungan kerja di sini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi
dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan
2.4 PDCA
PDCA, singkatang bahasa Inggris dari “ Plan,
Do, Check, Act”, adalah suatu proses pemecahan masalah empat langkah iteratif
yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. PDCA adalah alat yang bermanfaat untuk melakukan
perbaikan secara terus menerus tanpa berhenti. Perusahaan memerlukan cara
menilai sistem manajemen secara keseluruhan, dalam arti bagaimana sistem tersebut
mempengaruhi setiap proses dan setiap karyawan serta diperluas pada setiap
prosduk dan pelayanan. Pengendalian proses pelayanan adalah sebuah pertanda
untuk perbaikan kualitas pelayanan, tetapi hal itu tergantung pada kesehatan
dan vitalitas dari organisasi,kepimpinan dan komitmen. Konsep PDCA tersebut
merupakan pedoman bagi setiap manajer untuk proses perbaikan kualitas secara
terus menerus tanpa berhenti tetapi meningkat ke adaan yang lebih baik dan
dijalankan di seluruh bagian organisasi pengidentifikasian masalah yang akan
dipecahkan dan pencarian sebab sebab serta penentuan tidankan koreksinya, harus
selalu didasarkan pada fakta.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Gambaran Perusahaan
3.1.1
Gambaran Umum Perusahaan
Ramuan Cola-Cola pertama kali ditemukan oleh John Styth Pemberton
seorang ahli farmasi Atlanta pada tanggal 8 Mei 1886. Coca-Cola merupakan hasil
uji coba sederhana syrup karamel yang dicampur dengan air berkarbonasi.
Cola-Cola mulai diperdagangkan di Indonesia pada tahun 1932 oleh De Netherlands
Indische Mineral Water Pabrik Jakarta. Perusahaan ini resmi didirikan pada
tanggal 1 November 1974 di atas lahan seluas 8,5 Ha dan mulai beroperasi pada
tanggal 5 Desember 1976. Karena perkembangan perusahaan yang begitu cepat, maka
pada bulan April 1992 PT. Pan Jawa Bottling Company bergabung dengan
Coca-Cola Amatil Limited Australia, sehingga sejak itu berubah namanya
menjadi PT. Coca-Cola Amatil Indonesia Central Java.
Namun sejak tanggal 1 Juli 2002 berubah menjadi PT. COCA-COLA BOTTLING
INDONESIA (CCBI) CENTRAL JAVA. Sedangkan untuk distribusi bernama
PT. COCA-COLA DISTRIBUTION INDONESIA (CCDI). Pusat pemasaran CCBI
Semarang Operation terbesar di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Madiun. Adapun produk dari The Coca-Cola Company antara lain
Coca-Cola, Coca-Cola ZERO, Sprite, Fanta, Diet Coke, Frestea, Powerade, Extra
Joss Strikke, Schweppes, A & W dan Ades. Sebagai sebuah perusahaan yang
telah berusia 29 tahun, PT. CCBI Jawa Tengah telah menunjukkan eksistensinya
dengan diterimanya berbagai penghargaan, baik di tingkat lokal, nasional maupun
internasional.
3.1.2 Gambaran K3 Perusahaan
Keselamatan dan kesehatan karyawan
dalam bekerja Occupational Health & Safety (OHS) bernilai sama penting
dengan bisnis CCBI lainnya. Setiap individu diharapkan untuk memberi kontribusi
dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, serta menerapkan perilaku yang
mengutamakan keselamatan. Kami berusaha untuk selalu meningkatkan komitmen dan
performa OHS dalam menaati Undang-Undang dan standar OHS Coca-Cola bottling.
Budaya OHS Diterapkan Melalui 7 Pilar:
1. National OHS Manual and Guideline
2. Aktif berbagi “ABG”
3. 5 Golden Rules
4. Near Misses and Hazards Reporting System
5. Defensive Driving and Riding
6. OHS Training
7. OHS Management System and Copliance Audit
Budaya OHS Diterapkan Melalui 7 Pilar:
1. National OHS Manual and Guideline
2. Aktif berbagi “ABG”
3. 5 Golden Rules
4. Near Misses and Hazards Reporting System
5. Defensive Driving and Riding
6. OHS Training
7. OHS Management System and Copliance Audit
4 Kebiasaan atau budaya dalam CCBI:
1.Hilangkan perilaku bekerja yang tidak aman.
2.Hilangkan lingkungan kerja yang berbahaya.
3.Lakukan Abg (Aktif Berbagi) terus menerus
4.Lakukan safety setiap saat
1.Hilangkan perilaku bekerja yang tidak aman.
2.Hilangkan lingkungan kerja yang berbahaya.
3.Lakukan Abg (Aktif Berbagi) terus menerus
4.Lakukan safety setiap saat
Untuk melaksanakan program k3, di
perusahaan CCBI disediakan sarana kesehatan untuk pelayanan terhadap kesehatan
karyawan.
- Poliklinik dan Program
Kemasyarakatan Zona
Poliklinik dalam upaya untuk menjaga karyawan agar tetap bugar dan sehat dan juga sebagai persiapan jika ada yang sewaktu – waktu ada yang sakit atau ada yang cedera saat bekerja. CCBI memiliki layanan poliklinik di setiap pabrik. Setiap tahun itu menawarkan program dukungan medis selama lebih dari 8000 staf,25.000 staf tergantung, serta anggota masyarakat sekitar pbrik kami. Inisiatif ini telah dijalankan CCBI terpanjang yang berjalan di kontribusi CSR kepada masyarakat.
Poliklinik dalam upaya untuk menjaga karyawan agar tetap bugar dan sehat dan juga sebagai persiapan jika ada yang sewaktu – waktu ada yang sakit atau ada yang cedera saat bekerja. CCBI memiliki layanan poliklinik di setiap pabrik. Setiap tahun itu menawarkan program dukungan medis selama lebih dari 8000 staf,25.000 staf tergantung, serta anggota masyarakat sekitar pbrik kami. Inisiatif ini telah dijalankan CCBI terpanjang yang berjalan di kontribusi CSR kepada masyarakat.
-Medical Center
CCBI berusaha untuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan karyawan dan keluarga mereka. CCBI ingin memastikan lingkungan kerja bebas dari zat berbahaya dan potensi bahaya lainnya.Medical Center memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh keluarganya, serta masyarakat sekitar pabrik CCBI di seluruh indonesia.
Sebagai pertanggung jawaban CCBI terhadap keselaatan dan kesehatan para pekerjanya,CCBI menjamin kesehatan keluarga pegawainya yang terdiri dari 5 orang, yaitu: suami, istri, dan 3 orang anaknya.
CCBI berusaha untuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan karyawan dan keluarga mereka. CCBI ingin memastikan lingkungan kerja bebas dari zat berbahaya dan potensi bahaya lainnya.Medical Center memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh keluarganya, serta masyarakat sekitar pabrik CCBI di seluruh indonesia.
Sebagai pertanggung jawaban CCBI terhadap keselaatan dan kesehatan para pekerjanya,CCBI menjamin kesehatan keluarga pegawainya yang terdiri dari 5 orang, yaitu: suami, istri, dan 3 orang anaknya.
- Simulasi Keadaan Darurat
CCBI telah mengantisipasi segala kemungkinan yang kiranya membahayakan keselamatan karyawan CCBI dengan melakukn simulasi keadaan darurat minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu dengan membuat jalur evakuasi untuk menggiring pegawai menuju ke tempat area evakuasi.
CCBI telah mengantisipasi segala kemungkinan yang kiranya membahayakan keselamatan karyawan CCBI dengan melakukn simulasi keadaan darurat minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu dengan membuat jalur evakuasi untuk menggiring pegawai menuju ke tempat area evakuasi.
1.Tata tertib yang wajib di patuhi
bagi seluruh mitra kerja,kontraktor dan tamu.
Safety briefing:
1.Setiap mitra kerja, kontraktor dan tamu diwajibkan melapor ke satpam sebelum memasuki area pabrik.
2.Wajib memakai pakaian yang sopan dan bersepatu selama berada di area pabrik.
3. memakai kartu identitas yang telah ditentukan.
4. menjaga tingkah laku yang baik selama berada di area pabrik.
5. Dilarang merokok di sembarang tempat
6. Wajib membuang sampah pada tempat yang telah yang disediakan
7. Wajib memelihara tanaman, peralatan, perlengapan, dan fasilitas pabrik
8. Wajib menjaga kebersihan di are pabrik
9. Dilarang memakai fasilitas pabrik tanpa ijin
10. Dilarang meninggalkan pabrik di jam pabrik
Safety briefing:
1.Setiap mitra kerja, kontraktor dan tamu diwajibkan melapor ke satpam sebelum memasuki area pabrik.
2.Wajib memakai pakaian yang sopan dan bersepatu selama berada di area pabrik.
3. memakai kartu identitas yang telah ditentukan.
4. menjaga tingkah laku yang baik selama berada di area pabrik.
5. Dilarang merokok di sembarang tempat
6. Wajib membuang sampah pada tempat yang telah yang disediakan
7. Wajib memelihara tanaman, peralatan, perlengapan, dan fasilitas pabrik
8. Wajib menjaga kebersihan di are pabrik
9. Dilarang memakai fasilitas pabrik tanpa ijin
10. Dilarang meninggalkan pabrik di jam pabrik
Pelaksanaan sistem manajemen kualitas,
keamanan pengguna, lingkungan, keselamatan kesehatan dan kerja serta sisitem
jaminan halal akan meningkatkan :
1. Perlindungan tehadap konsumen tentang kualitas, keamanan dan ke halalan produk
2. Perlindungan terhadap para pekerja dan tamu tentang keamanan tempat dan aktifitas kerja
3. Perlindungan terhadap pekerja, tamu serta masyarakat sekitar tentang produksi yang ramah lingkungan
4. Pemenuhan terhadap persyaratan, peraturan, dan perundangan yang berlaku
1. Perlindungan tehadap konsumen tentang kualitas, keamanan dan ke halalan produk
2. Perlindungan terhadap para pekerja dan tamu tentang keamanan tempat dan aktifitas kerja
3. Perlindungan terhadap pekerja, tamu serta masyarakat sekitar tentang produksi yang ramah lingkungan
4. Pemenuhan terhadap persyaratan, peraturan, dan perundangan yang berlaku
3.2 Pencegahan Kecelakaan
3.2.1 Peraturan Perundangan
1) Adanya
ketentuan dan syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan,
teknik & teknologi (up to date).
2) Penerapan sesuai ketentuan dan persyarat K3
sesuai dengan peraturan perundangan yang berkelakuan sejak tahap rekayasa.
3)
Penyelenggaran pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui
pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
3.2.2 Standarisasi dan Pengawasan dan APD
Standarisasi yang ditetapkan secara
resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai misalnya syarat-syarat
keselamatan sesuai peralatan industri dan APD.
Pelindung barrier yang secara umum disebut sebagai alat
pelindung diri
Alat pelindung diri mencakup sarung tangan, masker, alat pelindung mata ( pelindung wajah dan kaca mata), topi, gaun, apron, dan pelindung lainnya.
Kriteria APD
- Hazard telah diidentifikasi
- APD yang dipakai sesuai hazard yang dituju
- Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya
Pedoman umum alat pelindung diri
- Tangan harus selalu bersih meskipun memakai APD
- Lepas dan ganti bila perlu segala perlengkapan APD yang dapat digunakan kembali yang sudah rusak atau sobek setelah anda tahu APD tersebut tidak berfungsi optimal
- Leaskan semua APD sesegera mungkin setelah memberikan pelayanan dan hindari kontaminasi: lingkungan diluar isolasi, pada pasien atau pekerja lain, diri anda sendiri
- Buanglah seluruh perlengkapa APD dengan hati-hati dans egera membersihakan tangan
Syarat- syarat APD
- Enak dipakai
- Tidak mengganggu kerja
- Memberikan perlindungan efektif sesuai dengan jenis bahayaditempat kerja
Jenis-jenis APD
1. Sarung tangan
Ingat: memakai sarung tangan tidak dapat menggantikan tindakan mencuci tangan atau memakai antiseptik yang digosokan ditangan.
Jenis- jenis sarung tangan:
a. Sarung tangan bersih
b. Sarung tangan steril
c. Sarung tangan rumah tangga
Hal yang harus dilakukan bila persediaan sarung tangan terbatas
a. Bersihkan dan disinfeksi dalam larutan klorin 0,5 % selama 10 menit
b. Cuci dan bilas serta keringkan
c. Hanya digunakan pada tindakan-tindakan yang tidak menembus jaringan
Hal- hal yang harus diperhatikan pada pemakaian sarung tangan
a. Gunaka sarung tangan dengan ukuran yangs esuai
b. Jaga kuku selalu pendek
c. Tarik sarung tangan keatas manset gaun untuk melindungi pergelangan tangan
d. Gunakan pelembab yang larut dalam air untuk mencegah mengkerut
e. Jangan gunaka lotion yang berbasis minyak yang dapt merusak sarung tangan bedah maupun sarung tangan periksa dari lateks
f. Jangan menggunakan cairan pelembab yang mangendung parfum
g. Jangan menyimpan sarung tangan pada suhu yang terlalu panas
2. Masker
Fungsi masker terganggu atau tidak efektif jika:
a. Adanya jenggut atau cambang atau rambut yang tumbuh pada wajah bagian bawah atau adanya gagang kacamata
b. Apabila klip logam dari hidung dipencet dapat menyebabkan kebocoran
c. Jika mungkin dianjurkan fit test dilakukan setiap saat sebelum memakai masker efisiensi tinggi
3. Alat pelindung mata
Melindungi petugas dari eprcika darah atau cairan tubuh lain dengan cara melindungi mata. Pelindung mata mencakup kaca mata ( goggles) plastik bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor
4. Topi
Digunakan utnuk menutup rambut dan kulit kepala sehingga serpiahn kulit dan rambut tidak masuk kedalam luka setalah pembedahan.topi harus cukup besar untuk menutupi seluruh rambut. Meskipun topi dapat memberikan sejumlah perlindungan pada pasien, tetapi tujuan utamanya adalah untuk melindungi pemakainya dari darah atau cairan tubuh yang terpercik atau menyemprot
Urutan memakai dan melepas APD
- Urutan memakai
a. Sepatu
b. Apron
c. Masker
d. Topi
e. Sarung tangan
- Urutan melepas
a. Sarung tangan
b. Apron
c. Topi
d. Masker
e. sepatu
Alat pelindung diri mencakup sarung tangan, masker, alat pelindung mata ( pelindung wajah dan kaca mata), topi, gaun, apron, dan pelindung lainnya.
Kriteria APD
- Hazard telah diidentifikasi
- APD yang dipakai sesuai hazard yang dituju
- Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya
Pedoman umum alat pelindung diri
- Tangan harus selalu bersih meskipun memakai APD
- Lepas dan ganti bila perlu segala perlengkapan APD yang dapat digunakan kembali yang sudah rusak atau sobek setelah anda tahu APD tersebut tidak berfungsi optimal
- Leaskan semua APD sesegera mungkin setelah memberikan pelayanan dan hindari kontaminasi: lingkungan diluar isolasi, pada pasien atau pekerja lain, diri anda sendiri
- Buanglah seluruh perlengkapa APD dengan hati-hati dans egera membersihakan tangan
Syarat- syarat APD
- Enak dipakai
- Tidak mengganggu kerja
- Memberikan perlindungan efektif sesuai dengan jenis bahayaditempat kerja
Jenis-jenis APD
1. Sarung tangan
Ingat: memakai sarung tangan tidak dapat menggantikan tindakan mencuci tangan atau memakai antiseptik yang digosokan ditangan.
Jenis- jenis sarung tangan:
a. Sarung tangan bersih
b. Sarung tangan steril
c. Sarung tangan rumah tangga
Hal yang harus dilakukan bila persediaan sarung tangan terbatas
a. Bersihkan dan disinfeksi dalam larutan klorin 0,5 % selama 10 menit
b. Cuci dan bilas serta keringkan
c. Hanya digunakan pada tindakan-tindakan yang tidak menembus jaringan
Hal- hal yang harus diperhatikan pada pemakaian sarung tangan
a. Gunaka sarung tangan dengan ukuran yangs esuai
b. Jaga kuku selalu pendek
c. Tarik sarung tangan keatas manset gaun untuk melindungi pergelangan tangan
d. Gunakan pelembab yang larut dalam air untuk mencegah mengkerut
e. Jangan gunaka lotion yang berbasis minyak yang dapt merusak sarung tangan bedah maupun sarung tangan periksa dari lateks
f. Jangan menggunakan cairan pelembab yang mangendung parfum
g. Jangan menyimpan sarung tangan pada suhu yang terlalu panas
2. Masker
Fungsi masker terganggu atau tidak efektif jika:
a. Adanya jenggut atau cambang atau rambut yang tumbuh pada wajah bagian bawah atau adanya gagang kacamata
b. Apabila klip logam dari hidung dipencet dapat menyebabkan kebocoran
c. Jika mungkin dianjurkan fit test dilakukan setiap saat sebelum memakai masker efisiensi tinggi
3. Alat pelindung mata
Melindungi petugas dari eprcika darah atau cairan tubuh lain dengan cara melindungi mata. Pelindung mata mencakup kaca mata ( goggles) plastik bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor
4. Topi
Digunakan utnuk menutup rambut dan kulit kepala sehingga serpiahn kulit dan rambut tidak masuk kedalam luka setalah pembedahan.topi harus cukup besar untuk menutupi seluruh rambut. Meskipun topi dapat memberikan sejumlah perlindungan pada pasien, tetapi tujuan utamanya adalah untuk melindungi pemakainya dari darah atau cairan tubuh yang terpercik atau menyemprot
Urutan memakai dan melepas APD
- Urutan memakai
a. Sepatu
b. Apron
c. Masker
d. Topi
e. Sarung tangan
- Urutan melepas
a. Sarung tangan
b. Apron
c. Topi
d. Masker
e. sepatu
3.3 Sistem K3 Perusahaan
PT Coca Cola Bottling Indonesia dalam
meningkatkan pelaksanaan K3 dan SMK3 melakukan beberapa hal diantaranya yaitu :
a.Mengadakan pelatihan K3 secara rutin.
Pelatihan tersebut dilakukan agar para
karyawan yang bekerja di perusahaan memiliki kemampuan dan pengetahuan yang
lebih mengenai K3. Pelatihan ini sangat bermanfaatkarena sebagian besar
kecelakaan dalam suatu perusahaan terjadi akibatkurangnya pengetahuan pekerja
yang kurang dan tindakan yang tidak aman.Dan setiap pelatihan yang dilaksanakan
dilaporkan kepada Kemekertrans.
b.Menyediakan dana khusus untuk pelaksanaan
K3 dan SMK3. Dimulai darimenyediakan semua APD yang dibutuhkan sampai dana
untuk pelaksanaan audit.
c.Menyediakan ahli K3 dan membentuk P2K3.
Dalam hal ini dengan adanyamenyediakan ahli K3 dan membentuk P2K3 adalah
bahwasannyadiharapkan dalam pelaksanaan K3 dan SMK3 tidak mengalami hambatan.
d.Membuat Standard Operational Prosedure (SOP).
Maksud dari pembuatanSOP tersebut adalah bahwasannya semua tindakan tanggap
darurat yang perlu untuk menjaga keselamatan karyawan.5
e.Menciptakan manajemen K3 yang terorganisir.
Dalam hal ini pelaksanaanK3 berada dlam satu naungan yaituOccupational Health
And Safety(OHS).Dalam pelaksanaannya PT Coca Cola Bottling Indonesia mengalami
kendala dalam pelaksanaan K3 diantaranya adalah karyawan yang belum berbudaya
K3. Sehingga perlu usaha untuk dapat merubah kebiasaan tersebut.Salah satu
usaha yang dilakukan perusahaan adalah perusahaan melakukankampanye K3 dan
memasukan poin – poin kewajiban K3 dalam Perjanjian KerjaBersama (PKB).
BAB IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang diperoleh bahwa PT.
Coca Cola sudah melakukan Sistem Manajemen K3 dengan baik. Sistem Manajemen K3
dapat ditingkatkan dengan sosialiasi terhadap pekerja supaya semakin memiliki
kesadaran diri akan kesehatan dan keselamatan kerja. PT Coca Cola memiliki
pelayanan kesehatan yang baik bagi pekerja. APD yang digunakan yaitu sarung
tangan, masker, topi, dan pelindung mata.
DAFTAR PUSTAKA
Gempur Santoso, 2004. Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Milos Nedved, Sumanto Iman Khasani, 1991. Dasar-dasar
Keselamatan/
Kesehatan Kerja Bidang Kimia dan Pengendalian Bahaya Besar. Jakarta: ILO.
Kesehatan Kerja Bidang Kimia dan Pengendalian Bahaya Besar. Jakarta: ILO.
Pungky. W, 2004. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja. Jakarta.
Sahab, Sukri 1997. Teknik Management Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta: PT. Bina Sumber Daya Manusia.
Suma’mur. P. K, 1996. Higene Perusahaan dan Keselamatan
Kerja. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
Suma’mur, 1996. Keselamatan
Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: CV. Haji Masagung.
Comments
Post a Comment