2.1 Pengertian
Implementasi
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah
kurikulum yang telah dirancang/didesain untuk kemudian dijalankan
sepenuhnya.Kalau diibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan yang dibuat oleh
seorangInsinyur bangunan tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya
makaimpelemntasi yang dilakukan oleh para tukang adalah rancangan yang telah
dibuattadi dan sangat tidak mungkin atau mustahil akan melenceng atau tidak
sesuai denganrancangan, apabila yang dilakukan oleh para tukang tidak sama
dengan hasilrancangan akan terjadi masalah besar dengan bangunan yang telah di
buat karenarancangan adalah sebuah proses yang panjang, rumit, sulit dan telah
sempurna darisisi perancang dan rancangan itu. Maka implementasi kurikulum juga
dituntut untuk melaksanakan sepenuhnya apa yang telah direncanakan dalam
kurikulumnya untuk dijalankan dengan segenap hati dan keinginan kuat,
permasalahan besar akan terjadiapabila yang dilaksanakan bertolak belakang atau
menyimpang dari yang telahdirancang maka terjadilah kesia-sian antara rancangan
dengan implementasi.Rancangan kurikulum dan impelemntasi kurikulum adalah
sebuah sistem danmembentuk sebuah garis lurus dalam hubungannya (konsep
linearitas) dalam artiimpementasi mencerminkan rancangan, maka sangat penting
sekali pemahaman guruserta aktor lapangan lain yang terlibat dalam proses
belajar mengajar sebagai intikurikulum untuk memahami perancangan kuirkulum
dengan baik dan benar.
2.2 Pengertian
Nilai
Pengertian nilai dalam bahasa Inggris disebut value
berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang
melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang,
keadaan, perbuatan, atau perilaku. Nilai adalah sesuatu yang abstrak, bukan
konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga
berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat
batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah sebagai berikut:
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
Nilai akan selalu berkembang, contohnya adalah
kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan, keadilan, kebersamaan, ketakwaan,
dan keharmonisan. Nilai juga merupakan bagian dari hidup manusia. Oleh karena
itu, hubungan antarmanusia
selalu diikat oleh nilai.
selalu diikat oleh nilai.
2.3 Pengertian
Pancasila
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta dari India.
Menurut Muhammad Yamin, dalam Bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua
macam arti secara leksikal, yaitu Panca dan Sila. Panca artinya lima, Sila
artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik. Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah
dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam
kepustakaan Buddha di India. Dalam ajaran Buddha terdapat ajaran moral untuk
mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban
moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiil, Saptasyiila,
Pancasyiila.
Pengertian Pancasila Secara Historis
Pembahasan historis Pancasila pada tinjauan terhadap
perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan
pada dua pengandaian, yakni:
a) Telaah tentang dasar negara
Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat diaksanakan
sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
b) Sesudah Instruksi Presiden No. 12
Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dianggap
tidak ada lagi.
A. Sidang BPUPKI -
29 Mei 1954 dan 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan
telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
1. Peri
Kebangsaan;
2. Peri
Kemanusiaan;
3. Peri
Ketuhanan;
4. Peri
Kerakyatan, dan
5. Kesejahteraan
Rakyat.
Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima asas
yang diusulkannya sebagai dasar negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang
yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:
1. Kebangsaan Sosial;
2. Internasionalisme;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan Yang
Berkebudayaan.
Dalam pidato yang gegap gempita itu, Beliau
mengatakan “...saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita –
ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila...”
B. Piagam Jakarta (Jakarta Charter) 22 Juni
1945
Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut
kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena
beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan
Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, Mr. A. A.
Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad
Subardjo, K. H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan sistematis dasar
negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah Mukadimah yang
kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu:
1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikamat kebijaksanaan dalam permusyaratan
perwakilan;
5. Mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam siding BPUPKI tanggal 14
Juli 1945, “Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar
(konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut khususnya
sistematika dasar Negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan
social bagi seluruh warga Indonesia
Cara Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila dalam
Kehidupan Sehari-hari
Penerapan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Secara kultural nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam watak,
kepribadian dan perilaku masyarakat. Nilai-nilai dasar Pancasila menjadi inti
dambaan yang memberikan makna hidup, tuntutan, tujuan hidup yang merupakan
ukuran dasar seluruh perikehidupan bangsa. Pancasila merupakan cita-cita moral
bangsa, sebagai inti semangat bersama Pancasila berisi 5 asas moral yang relevan
bagi dasar negara RI. Berbagai pandangan hidup Pancasila masih banyak
menghadapi kendala dalam implementasinya. Sila-sila Pancasila yang seharusnya
dijadikan pedoman dalam sikap dan perilaku warga negara Indonesia ternyata
banyak yang berbias bahkan ditinggalkan dari watak, kepribadian, dan perilaku
masyarakat.
Rumusan permasalahan yang diperlukan adalah
bagaimanakah mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup
bangsa dapat meningkatkan ketahanan pangan rakyat dalam rangka ketahanan nasional.
Keseluruhan makna Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa tergambar dari sila-sila dalam Pancasila.
Pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu
masing-masing warga meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati, kata-kata dan tingkah laku sehari-hari.
Pancasila membuat umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun, walaupun
berbeda-beda keyakinan. Pada sila pertama ini, Pancasila menuntut umat beragama
dan berkepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda-beda keyakinannya.
Penerapan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua mengamalkan dimana masyarakat harus
mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini berkaitan dengan memperlakukan petani
sesuai dengan harkat dan martabatnya. Salah satu program Landreform adalah
sistem redistribusi tanah dimana pengambil alihan sebagian atau seluruh tanah tuan-tuan
tanah dan pembagian kembali kepada petani-petani yang tidak memiliki tanah atau
petani yang mempunyai tanah yang sangat sempit; biasanya diberikan dalam bentuk
ladang-ladang kecil yang dimiliki secara pribadi tetapi ada kalanya seperti
Ejido di Mexico, diberikan dalam bentuk tanah kepunyaan bersama.
Implementasi Sila Persatuan Indonesia
Pancasila berisi seperangkat nilai yang merupakan satu kesatuan yang utuh
dan bulat. Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk dalam tingkatan nilai dasar.
Nilai nilai ini terdiri dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai ini mendasari nilai lainnya yaitu nilai
instrumental. Nilai dasar sekaligus mendasari semua aktifitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan
tetap. Pancasila dalam jenjang norma hukum berkedudukan sebagai norma dasar
atau grundnorm daripada tertib hukum Indonesia. Sebagai norma
dasar maka Pancasila mendasari dan menjadi sumber bagi pembentukan hukum serta
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dasar
nasional yaitu sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan
nasional. Secara umum makna nilai-nilai persatuan yang terkandung dalam
sila persatuan Indonesia adalah:
a. Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam
masyarakat Indonesia
b. Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan
dan kegotongroyongan
c. Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan
bangsa
d. Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan
golongan
Implementasi Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Secara umum dalam sila ke empat ini, jika dalam suatu masyarakat ada
masalah maka harus diselesaikan dengan cara mufakat atau musyawarah.
Implementasi
didalam kehidupan bermasyarakat ialah :
a. Menerima kritik dan saran dengan baik dan tidak marah
b. Melaksanakan hasil musyawarah apapun dengan penuh
tanggung jawab
c. Apabila terjadi suatu masalah maka dipecahkan melalui
musyawarah mufakat
d. Menghargai pendapat,ide, kritik, dan sran dari orang
lain saat sedang musyawarah
e. Saat berpendapat tidak memaksakan kehendak
f. Mengemukakan pendapat saat musyawarah dimuka
umum,tidak setelah musyawarah selesai
g. Menaati apa yang telah disepakati dalam musyawarah dan
tidak menentangnya
Dalam sila keempat ini terdapat nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam
aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat
permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip
musyawarah-mufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas (diktator
mayoritas), melainkan dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan yang memuliakan
daya-daya rasionalitas dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
Implementasi Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Secara umum nilai yang terkandung dalam sila kelima adalah kita harus
berbuat adil kepada setiap masyarakat di Indonesia. Implementasinya dalam
kehidupan sehari-hari ialah :
a. Menghargai
hasil karya orang lain
b.
Memberikan sesuatu pada orang lain sesuai haknya
c. Membayar
pajak dengan tepat waktu
d. Saling
meembantu pada masyarakat lain yang sedang membutuhkan
e. Bergotong
royong saat membangun jalan dan sebagainya
f. Berlaku
adil pada sesama masyarakat dan tidak membeda-bedakan
g. Masyarakat
tidak bergaya hidup mewah
h. Bersama
– sama dengan masyarakat lain memajukan daerahnya dan berusaha untuk adil dalam
setiap hal.
Dalam
mewujudkan keadilan sosial, masing-masing pelaku ekonomi diberi peran yang
secara keseluruhan mengembangkan semangat kekeluargaan. Peran individu (pasar)
diberdayakan, dengan tetap menempatkan negara dalam posisi penting dalam
menyediakan kerangka hukum dan regulasi, fasilitas, rekayasa sosial, serta
penyediaan jaminan sosial.
Langkah yang Dapat Menstabilkan Nilai-nilai Pancasila
Agar Tetap Konsisten dalam Kehidupan Sehari-hari
Nilai – nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat
Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus
mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu
adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya –
uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan
sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia
mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari
kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama
kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi
dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan
terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami
Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang
beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun
semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang
dilakukannya.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan,
sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya
tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk
mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal
hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan
masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih,
serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh
toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran
Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa
Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari
Sabang sampai Marauke.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang
lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai
satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip
kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk
membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern,
yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak
berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan
berbangsa
1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang
tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama
dengan sebaik- baiknya.
4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan
menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di
bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut
diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai
nasionalisme terhadap bangsa dan lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam
sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Sehingga kita tidak akan kehilangan
kepribadian bangsa sebagai Bangsa Indonesia.
Comments
Post a Comment