I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
dasarnya perkembangan dan pertumbuhan suatu bangsa baik saat ini maupun yang
akan datang tidak dapat lepas dari peranan proses industrialisasi. Sedangkan
maju mundurnya suatu industri sangat ditunjang oleh peranan tenaga kerja. Untuk
membangun tenaga kerja yang produktif, sehat dan berkualitas perlu adanya
manajemen yang baik khususnya yang berkaitan dengan masalah Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
K3
yang termasuk dalam suatu wadah Higene Perusahaan Kesehatan (Hiperkes)
terkadang terlupakan oleh para pengusaha. Padahal K3 mempunyai tujuan pokok
dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi terutama dalam
mewujudkan kesejahteraan para buruh karena tujuan dari manajemen K3 itu sendiri
adalah sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja
setinggi-tingginya dan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja. K3 merupakan modal utama kesejahteraan tenaga
kerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami menganalisis penerapan k3 di PT Semen Gresik (Persero) Tbk untuk mengamati sejauh mana penerapan K3 yang telah dilaksanakan.
1.2 Tujuan
Tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui keselamatan dan kesehatan kerja dari peralatan yang
digunakan
2. Mengetahui aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang baik
3. Untuk mengidentifikasi permasalahan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (k3) di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.
4. Mengetahui siklus PDCA
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.1.1 Pengertian Umum
Secara filosofi keselamatan dan
kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rokhani
serta hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan mesin,
pesawat, alat kerja bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut
segenap proses produksi dan distribusi baik barang maupun jasa.
2.2.2 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Sesuai dengan UU No. 01 tahun 1970
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja maka upaya K3 bertujuan: 1. Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja (formal maupun informal) selalu
dalam keadaan sehat dan selamat. 2. Menjamin agar setiap sumber produksi dapat
dipakai secara aman dan efisien. 3. Menjamin proses produksi berjalan lancar.
2.2
Tempat Kerja
Upaya Keselamatan dan Kesehatan kerja
(K3) telah diperkenalkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang
ditertibkan yaitu Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
dalam pasal 1 disebutkan bahwa tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Dan telah dimantapkan dengan UU No.
23/1992 tentang Kesehatan yang secara eksplisit mengatur kesehatan kerja.
Peraturan perundangan tersebut menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dan mengatur pula sanksi
hukum bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut . UU No. 23/1992
tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa tempat kerja wajib menyelenggarakan
upaya kesehatan kerja apabila tempat kerja tersebut memiliki risiko bahaya
kesehatan.
2.3 Kecelakaan Kerja
Kecelakaan adalah kejadian tidak terduga
dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak
ada unsur kesengajaan lebihlebih ada adanya unsur perencanaan. Tidak diharapkan
karena peristiwa kecelakaan menimbulkan adanya kerugian baik itu material
maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada
perusahaan. Hubungan kerja di sini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi
dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan
2.4 PDCA
PDCA, singkatang bahasa Inggris dari “
Plan, Do, Check, Act”, adalah suatu proses pemecahan masalah empat langkah
iteratif yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. PDCA adalah alat yang bermanfaat untuk melakukan
perbaikan secara terus menerus tanpa berhenti. Perusahaan memerlukan cara
menilai sistem manajemen secara keseluruhan, dalam arti bagaimana sistem
tersebut mempengaruhi setiap proses dan setiap karyawan serta diperluas pada
setiap prosduk dan pelayanan. Pengendalian proses pelayanan adalah sebuah
pertanda untuk perbaikan kualitas pelayanan, tetapi hal itu tergantung pada
kesehatan dan vitalitas dari organisasi,kepimpinan dan komitmen. Konsep PDCA
tersebut merupakan pedoman bagi setiap manajer untuk proses perbaikan kualitas
secara terus menerus tanpa berhenti tetapi meningkat ke adaan yang lebih baik
dan dijalankan di seluruh bagian organisasi pengidentifikasian masalah yang
akan dipecahkan dan pencarian sebab sebab serta penentuan tidankan koreksinya,
harus selalu didasarkan pada fakta.
III
PEMBAHASAN
3.1 Ganbaran Perusahaan
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. mempunyai 2 (dua) pabrik, yaitu Pabrik
Gresik yang berlokasi di Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten
Gresik
dan Pabrik Tuban yang berlokasi di Desa sumberarum, Kecamatan Kerek,
Kabupaten Tuban, semuanya di Jawa Timur, Indonesia.
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. adalah perusahaan yang bergerak di
bidang industri semen dan merupakan pabrik semen pertama yang dibangun
setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
1945.
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. pada awalnya didirikan dengan nama NV
Pabrik
Semen Gresik yang berdiri pada tanggal 25 Maret 1953 dengan Akta Notaris
Raden Mr. Soewandi No. 41, diresmikan oleh Presiden RI pertama pada
tanggal 7
Agustus 1957 dengan kapasitas 250.000 ton semen per-tahun.
Pada tanggal 17 April 1961, NV Pabrik Semen Gresik dijadikan Perusahaan
Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 1961, kemudian
berubah menjadi PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. berdasarkan Akta Notaris
J.N.
Siregar, S.H. No. 81 tanggal 24 Oktober 1969.
Pada tanggal 8 Juli 1991 PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. tercatat di
Bursa
Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) pertama yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public)
sejak bulan Juli 1991. Komposisi kepemilikan saham pada saat itu adalah
Negara
73% dan Masyarakat 27%. Sedangkan dengan adanya perubahan-perubahan
global industri yang terus berlangsung hingga saat ini, komposisi
pemilikan saham mengalami perubahan sebagai berikut; Pemerintah Republik
Indonesia 51%, sedangkan yang dimiliki Cemex dan masyarakat 49%.
Pada bulan September 1995, Perseroan melakukan Penawaran Umum
Terbatas (Right Issue), yang mengubah komposisi kepemilikan saham menjadi
Negara RI 65% dan Masyarakat 35%. Tanggal 15 September 1995 PT. Semen
Gresik (Persero) Tbk. berkonsolidasi dengan Semen Padang (SP) dan Semen
Tonasa (ST), yang kemudian dikenal dengan nama Semen Gresik Group (SGG).
Pada tanggal 17 September 1998, Negara RI melepas kepemilikan sahamnya
di Perseroan sebesar 14% melalui penawaran terbuka yang dimenangkan oleh
Cemex S.A. de C.V. sebuah perusahaan semen global yang berpusat di
Mexico.
Komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara RI 51%, Masyarakat 35%
dan Cemex 14%. Namun, sejak tanggal 30 September 1999 komposisi
kepemilikan saham Perseroan berubah menjadi; Pemerintah 51,01%,
Masyarakat
23,46% dan Cemex 25,53%.
Pada tanggal 27 Juli 2006 Blue Valley Holding PTE Ltd. yang berkantor di
Singapura merupakan salah satu perusahaan Rajawali Group, membeli 24,90%
(147.694.848 lembar) saham PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. yang dimiliki
Cemex. Sejak saat itu komposisi kepemilikan saham berubah menjadi;
Pemerintah
51,01%, Masyarakat 24,09% dan Blue Valley Holding PTE Ltd. 24,90%.
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. memproduksi berbagai jenis semen
diantaranya; Semen Portland Tipe I (OPC), Semen Portland Tipe II, Semen
Portland Tipe III, Semen Portland Tipe V, Special Blended Cement (SBC),
Portland Pozzoland Cement (PPC), Portland Composite Cement (PPC), Super
Masonry Cement (SMC), Oil Well Cement (OWC).
3.2 Proses Produksi
Proses pembuatan semen pada dasarnya menggunakan bahan baku utama
antara lain; 80% batu kapur, 15% tanah liat, 4% pasir silika dan 1% pasir
besi.
Proses produksi Semen Gresik secara garis besar terbagi menjadi 5 (lima)
tahapan
proses, yaitu; penyiapan bahan mentah, pengolahan bahan mentah,
pembakaran
dan pendinginan, penggilingan semen, pengemasan semen.
Setiap tahapan di atas akan dibagi menjadi unit-unit tersendiri, dimana
tiap
unit akan dihimpun oleh seorang kepala seksi.
1. Unit Penyiapan Bahan Mentah
Penyiapan bahan mentah ini dimulai dengan penambangan. Penambangan
dilakukan secara “Tambang Terbuka”. Adapun pelaksanaan penambangan kedua
bahan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Batu Kapur (limestone)
Langkah-langkah penambangan batu kapur adalah:
1) Pembersihan (cleaning)
Langkah pembersihan terdiri dari pembabatan dan pengupasan, yang
dilakukan untuk membuka daerah penambangan baru. Langkah ini perlu
dilakukan karena untuk membersihkan pepohonan dari daerah bahan galian
dengan menggunakan bulldozer.
2) Pengupasan Lapisan penutup (Stripping)
Langkah ini dilakukan pada daerah bahan galian yang ditutupi lapisan
tanah
penutup.
3) Penyiapan Jalan Produksi
Dibuat untuk transport bahan galian dari front penambangan.
4) Pengeboran (drilling)
Langkah ini bertujuan untuk menanamkan bahan peledak. Jarak dan kedalaman
lubang 6 − 9meter dan jarak antar lubang 1,5 − 3 meter. Sedangkan peralatan
yang dipakai yaitu crowl air drill (alat bor) dan compressor (alat penggerak
bor).
5) Peledakan (Blasting)
Peralatan yang digunakan untuk peledakan yaitu glasting
machine (alat peledak) dan ohmmeter (alat pengukur daya ledak). Pada saat
peledakan diawasi oleh pihak keamanan.
6) Pengecilan Ukuran Batuan
Diameter batu kapur yang dapat dihancurkan oleh crusser batu kapur
maksimal 1200 mm. Oleh karena itu, batuan hasil peledakan yang memiliki
diameter lebih dari 1200 mm dipecah lagi dengan menggunakan alat pemecah
yaitu rock breaker.
7) Pengerukan dan Pengangkutan
Batu kapur yang telah mempunyai ukuran yang sesuai, diangkut menggunakan
snovel atau loader. Selanjutnya dibawa ke crusher batu kapur menggunakan dump
truck.
8) Penghancuran
Penghancuran batu kapur dilakukan di crusher batu kapur untuk memperoleh
ukuran yang sesuai dengan kebutuhan proses berikutnya.
b. Tanah Liat
Bahan baku koreksi terdiri dari pasir besi dan pasir silika. Kedua bahan
ini tidak diproduksi oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. melainkan
didatangkan
dari pihak ketiga. Pasir besi dibeli dari daerah Cilacap, sedangkan pasir
silika
dibeli dari Bojonegoro. Untuk bahan baku tambahan ada 2 (dua) macam yaitu
gypsum dan trass.
a. Gypsum
Ada 2 (dua) macam gypsum yang digunakan yaitu:
1) Gypsum sintetis, diperoleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik
Gresik
dari PT. Petrokimia Gresik.
2) Gypsum alam, hanya sebagai cadangan yang didatangkan dari Thailand dan
Australia.
b. Trass
Merupakan semen alam dan berasal dari abu gunung berapi yang
didatangkan dari daerah Lumajang dan Madura.
2. Unit Pengolahan Bahan Mentah
Unit pengolahan bahan mentah bertugas untuk menyiapkan campuran
bahan mentah yang memiliki komposisi sesuai dengan kebutuhan umpan kiln.
Penyesuaian komposisi ini dilakukan dengan menambahkan pasir silika,
pasir besi
dan batu kapur berkualitas tinggi ke dalam campuran batu kapur dan tanah
liat.
3. Unit Pembakaran dan Pendinginan
Unit pembakaran dan pendinginan secara umum dapat dibagi menjadi tiga
bagian yaitu pengolahan batu bara, penyiapan umpan kiln dan bagian
pembuatan
terak.
a. Pengolahan Batu Bara
Batu bara mentah diangkut di area produksi dari tempat penimbunan di
pelabuhan (kapasitas ±73.000 ton) menggunakan truk dan dimasukan ke
hopper.
Dari hopper, batu bara dibawa dengan appron conveyor dan belt conveyor
untuk
disimpan di dua tempat melalui tripper gateke tempat penimbunan di area
proses
dengan kapasitas 2 × 7.500 ton. Dari tempat penimbunan, batu bara mentah
diangkut dengan scrapper reclaimer dan belt conveyor yang dilengkapi
dengan
metal detector untuk disimpan dalam bin batu bara mentah yang memiliki
kapasitas 250 ton. Dari bin, batu bara mentah dikeluarkan dan dipindahkan
dengan belt conveyor untuk disimpan di rotary feeder penggilingan batu
bara
dengan laju alir 55 ton/jam. Dalam roller mill, batu bara digiling dan
dikeringkan
secara bersamaan. Kebutuhan udara panas roller mill diperoleh dari gas
kekuasaan
preheater (327o
C) yang memiliki kadar oksigen rendah.
Produk roller mill yang mempunyai kehalusan 80% lolos ayakan 90 mikron,
ditangkap oleh bagian filter dan disimpan dalam bin batu bara halus yang
mempunyai kapasitas 120 ton. Dari bin ini batu bara ditransfer dengan
manggunakan pompa menuju bin batu bara halus berkapasitas 70 ton atau ke
bin
batu bara halus berkapasitas 120 ton. Ketiga bin tersebut dilengkapi
dengan load
cells (alat penimbang).
4.Unit Pengemasan Semen (Packer)
Tahap pengantongan semen dimulai dari silo penyimpan semen yaitu silo I,
II, III dan IV yang masing-masing berkapasitas 18.000 ton. Alur proses
semen
dari keempat silo dibagi menjadi 2 jalur yaitu jalur 1 untuk semen yang
keluar
dari silo I dan II, sedangkan jalur 2 untuk semen yang keluar dari silo
III dan IV.
Material yang keluar dari silo diatur oleh pengendali aliran dengan masa
ganti
pengendali 8 − 12 menit.
Dari silo semen dihembus oleh udara untuk dibawa air slide menuju 2 dari
3
bucket elevator berkapasitas 500 ton/jam. Dari bucket elevator, material
dilewatkan melalui vibrating screen untuk memisahkan semen dengan
material
asing dan dibawa ke bin pusat yang berjumlah 2 buah secara bergantian.
Aliran semen setelah melewati bin pusat terbagi menjadi 2 yaitu aliran
untuk
semen curah dan semen yang akan dijual dalam bentuk kantong. Aliran semen
curah masuk ke air slide, bin semen curah dan truk yang akan membawa
semen
ke konsumen. Sedangkan untuk semen kantong setelah melewati bin pusat
dibawa
dengan air slide ke bin rote packer dan rotary yang diatur dengan rentang
berat
49,5 − 50,75 kg. Jika berat semen <49,5 kg dikeluarkan lewat bag
reject. Semen
yang tidak lolos uji akan diayak, dibawa screw conveyor dan dikembalikan
ke
bucket elevator. Semen yang lulus uji dibawa oleh belt conveyor menuju
truk
untuk didistribusikan kepada konsumen.
3.3 Analisis Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
3.3.1 Keadaan Proses
Produksi
Keadaan proses produksi
dilihat dari K3-nya, yaitu sebagai berikut.
1. Sikap dan sistem
kerja
K3 di dalam industri pembuatan semen yakni
pada saat bekerja tenaga kerja diharuskan memakai
alat-alat keselamatan seperti masker dan sepatu. Tetapi adakalanya beberapa
tenaga kerja yang tidak menggunakan alat keselamatan tersebut dengan alasan
yang beragam. Salah satunya yakni karena tidak nyaman saat menggunakan masker
ataupun dengan alasan malas menggunakannya. Selain itu dari pihak perusahaan
tidak memberikan sangsi kepada tenaga kerja yang melanggar karena melonggarnya
aturan yang berlaku dan lebih mengutamakan rasa segan untuk mengingatkan satu
sama lain.
2. Setiap tenaga
kerja harus bekerja selama 8 jam sehari dikurangi dengan waktu istirahat selama
1 jam. Akan tetapi saja ada tenaga kerja yang tidak tepat waktu dan menambah
waktu istirahat. Dari perusahaan sendiripun tidak memberi tindakan lanjut pada
tenaga kerja yang melanggar.
3. Jika ada tenaga
kerja yang sakit dan sampai mendapatkan perawatan inap di rumah sakit maka akan
mendapatkan keringanan cuti 1 (selama 1 bulan dari hari izin). Apabila sampai
melebihi cuti 1 belum sembuh maka tenaga kerja mendapatkan cuti 2 (selama 3
bulan dari hari izin). Dan apabila sampai mlebihi cuti 2 maka mendapatkan cuti
3 (selama 6 bulan dari hari izin). Jika melebihi cuti 3 maka tenaga kerja akan
PHK dengan tunjangan dari perusahaan.
4. Tenaga kerja
mendapatkan asuransi jiwa dari perusahaan. Khusus untuk tenaga kerja tetap
mendapatkan asuransi jiwa beserta anggota keluarganya (istri/suami dan 2 anak).
5. Tenaga kerja
kontrak tidak bisa menjadi tenaga kerja tetap di perusahaan berdasarkan
peraturan pemerintah yang baru.
3.3.2 Faktor yang meminimalisir
kecelakaan Tenaga Kerja
Dalam menunjang
keselamatan dan perlindungan tenaga kerja terhadap
Penyakit Akibat Kerja
(PAK), bagian K3 PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik
Gresik menyediakan Alat
Pelindung Diri (APD) secara lengkap, diantaranya:
- Alat
Pelindung Kepala
- Alat
Pelindug Mata
- Alat
Pelindung Tangan
- Alat
Pelindung Kaki
- Alat
Pelindung Kerja Las
- Pakaian
Keselamatan
- Alat
Pelindung Pernafasan
3.3.3 Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Secara umum, upaya pencegahan
dan penanggulangan penyakit akibat kerja, yaitu sebagai berikut :
Prosedur penangulangan
bencana, di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.
Pabrik Gresik telah
dibuat dan diorganisir sedemikian rupa agar proses
evakuasinya dapat
berjalan lancar dan kerugian dapat diminimalisirkan. Pelatihan
secara rutin selalu
diadakan untuk membentuk tim yang solid dan siap tanggap.
Selain itu, seluruh
karyawan PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik juga
harus tahu mengenai prosedur
tanggap darurat yang ada. Setiap lay out gedung, tempat kerja dan perkantoran
di PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik selalu memiliki tangga darurat
yang disertai dengan petunjuk arah keluar berupa tanda panah yang ada pada
beberapa anak tangga.Nomor-nomor penting yang harus dihubungi jika terjadi
bencana atau keadaan darurat juga telah tertempel di beberapa tempat di
lingkungan pabrik. Nomor telepon penting tersebut diantaranya; keamanan (4441),
rumah sakit (4442), ambulan (4443), kebakaran (4444) dan kecelakaan (3333).
1. Prosedur Penanggulangan
dan Pemulihan Keadaan Darurat
Prosedur K3 yang telah
dibuat oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik
Gresik dalam menghadapi
keadaan darurat atau bencana antara lain:
a. Membuat prosedur dan
mengidentifikasikan keadaan darurat yang potensial
baik di dalam maupun di
luar tempat kerja yang didokumentasikan.
b. Menguji dan meninjau
ulang prosedur keadaan darurat bersama petugas yang
berkompeten.
c. Memberi pelatihan
atau instruksi mengenai prosedur keadaan darurat yang
sesuai dengan tingkat risiko.
d. Meletakkan instruksi
keadaan darurat secara jelas dan mencolok untuk
diketahui seluruh
pegawai.
Sedangkan prosedur K3
yang telah dibuat oleh PT. Semen Gresik (Persero)
Tbk. Pabrik Gresik
mengenai rencana pemulihan keadaan darurat antara lain:
a. Membuat prosedur
pemulihan keadaan darurat.
b. Melaksanakan
pemulihan keadaan darurat untuk secara cepat mengembalikan
pada kondisi yang
normal.
c. Membantu pegawai
yang mengalami trauma akibat kondisi keadaan darurat
yang terjadi.
2. Penanggulangan
Kebakaran
Untuk penanggulangan
terhadap bahaya kebakaran, PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk. Pabrik
Gresik secara khusus telah menyiapkan perlengkapan
seperti APAR, hidran,
fire alarm system dan mobil PMK.
a. Alat pemadam Api
Ringan (APAR)
PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah menyediakan APAR di
setiap unit kerja
bahkan di setiap sudut dan depan ruangan yang juga dilengkapi
dengan petunjuk dan
prosedur cara penggunaanya serta sebuah kartu merah yang
menunjukkan kondisi
APAR itu sendiri. Jenis-jenis APAR yang tersedia di PT.
Semen Gresik (Persero) Tbk.
Pabrik Gresik antara lain:
1) AF – 11
Digunakan untuk
memadamkan api kelas A, B dan C.
2) CO2
Digunakan untuk
memadamkan api kelas B dan C.
3) Dry Chemical
Digunakan untuk
memadamkan api kelas A, B dan C.
4) BCF
Digunakan untuk
memadamkan api kelas A, B dan C.
5) Busa
Digunakan untuk
memadamkan api kelas A dan B.
Dari hasil pengamatan,
APAR telah tersedia di semua unit kerja.
Pemasangan APAR juga
ditempatkan pada posisi yang terlihat dan mudah
dijangkau dengan
ketinggian 125 cm dari lantai juga dilengkapi dengan kartu
yang berisikan tanggal
pengisian dan kondisi APAR. Pengecekan APAR yang meliputi:
1) Memeriksa keadaan
APAR seperti; isi tabung, tekanan, selang, segel dan lainlain. Namun demikian,
baik telah digunakan atau tidak, setiap 1 tahun sekali
isi tabung APAR selalu
diganti.
2) Mencatat keadaan
APAR pada kartu check APAR yang telah tersedia di setiap
APAR.
3) Dibuat laporan rutin
mingguan hasil inspeksi pengecekan APAR.
b. Hidran
Hidran yang ada di PT.
Semen Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik dibagi
menjadi 2 macam:
1) Hidran lapangan
yaitu hidran yang terletak di luar bangunan atau di halaman
pabrik.
2) Hidran yang terletak
di dalam gedung atau ruangan.
Pengecekan hidran
dilakukan setiap minggu bersamaan dengan pengecekan
APAR. Pengecekan hidran
tersebut antara lain:
1) Memeriksa kondisi
dan kelengkapan box hidran diantaranya; nozzle
berdiameter 2,5 inchi
sebanyak 1 buah, selang berdiameter 2,5 inchi sebanyak
1 buah, kopling
penyambung machino dan kunci hidran untuk membuka valve
hidran.
2) Memeriksa tekanan
air dengan membuka valve hidran.
c. Fire Alarm System
Fire Alarm System
merupakan sistem deteksi dini apabila terjadi kebakaran
agar dapat segera
diketahui secara cepat dan tepat. Jenis fire alam system yang ada di PT. Semen
Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik yaitu:
1) Detektor panas (heat
detector)
Merupakan detektor yang
bekerja berdasarkan pengaruh panas. Sistem ini
akan berbunyi apabila
panas telah terdeteksi pada suhu tertentu.
2) Detektor asap (smoke
detector)
Merupakan detektor yang
bekerja berdasarkan konsentrasi asap tertentu.
Detektor ini akan
mengeluarkan bunyi bila sistem telah mendeteksi adanya
asap dengan konsentrasi
yang telah diatur.
d. Mobil PMK PT. Semen
Gresik (Persero) Tbk. Pabrik Gresik telah menyediakan 2 buah mobil PMK. Mobil
PMK ini digunakan untuk penanggulangan terjadinya
kebakaran baik di
lokasi dalam pabrik maupun di luar pabrik atau masyarakat
umum. Untuk perawatan
mobil PMK ini hanya dengan pemanasan mesin secara
rutin setiap hari dan
mengecek peralatan PMK.
Lampiran:
1. Rute Inspeksi Safety
Equipment (lampiran 5)
2. Jadwal Pengecekan
APAR dan Hidran (lampiran 6)
3. Jadwal Pengecekan
Hidran Pilar (lampiran 7)
4. Lembar Laporan
Kebakaran (lampiran 8)
Dalam sebuah perusahaan, hendaknya sistem kerja diatur sedemikian rupa
sehingga ada keteraturan pada proses produksi itu sendiri. Pengaturan keamanan
dan kenyamanan untuk para pekerja perlu diperhatikan karena tenaga kerja
merupakan aset penting perusahaan. Penerapan K3 diperlukan dalam penyusunan
sistem kerja sehingga dapat mengoptimalkan hasil produksi. Sebagai tenaga kerja
yang merupakan komponen penting dalam sistem kerja , mereka harus
mematuhi dan memperhatikan peraturan yang dibuat agar penerapan K3 dapat maksimal
sehingga tidak menimbulkan kerugian.
3.4 Siklus PDCA
Siklus PDCA memberikan
tahapan proses pemecahan masalah yang terukur dan akurat. Siklus PDCA ini
efektif untuk:
1. Membantu penerapan
Kaizen atau proses perbaikan terus menerus. Ketika siklus PDCA ini diulangi
kembali ia akan membuka kemungkinan untuk menemukan area baru yang perlu
ditingkatkan.
2. Mengindentifikasi
solusi-solusi baru untuk meningkatkan proses berulang secara signifikan.
3. Membuka cakrawala
yang lebih luas akan solusi masalah yang ada, mengujinya dan meningkatkan
hasilnya dalam proses yang terkontrol sebelum diimplementasikan secara luas.
Menghindari pemborosan sumber daya Secara luas
Plan, Do, Check, Action
(PDCA)
* Plan (Perencanaan)
* Do (Kerjakan)
* Check (Cek)
* Action (Tindak Lanjuti)
Alat Bantu Dalam Tujuh
Langkah PDCA
QC Seven Tools
1. Check Sheet (Lembar pengumpul Data)
2. Stratifikasi
3. Pareto Chart
4. Fishbone Diagram (Diagram SebabAkibat)
5. Histogram
6. Scatter Diagram
7. Grafik
Kegiatan PDCA merupakan
upaya yang dilakukan untuk mengontrol sekaligus mengawasi dan merencanakan
tujuan perusahaan kedepannya untuk kepentingan perusahaan dan kesetabilan
perusahaan.
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pihak manajemen dan
tenaga kerja nampaknya belum memiliki pengetahuan yang dalam tentang kesehatan
dan keselamatan kerja, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan produksi banyak
aspek-aspek yang kurang sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan untuk
mencapai kesehatan dan keselamatan kerja, contohnya seperti minimnya kesadaran
untuk menggunakan alat pelindung diri.
4.2 Saran
Pemerintah diharapkan
memberikan sosialisasi yang lebih kepada pihak industri mengenai pentingnya K3
untuk dilaksanakan. Sosialisasi tersebut bisa melalui media cetak maupun
elektronik agar tingkat kesadaran akan pentingnya melaksanakan K3 semakin
meningkat.
Pihak manajemen
sebaiknya tidak hanya menganjurkan namun mewajibkan kepada karyawannya untuk
bisa menerapkan K3 dan menindak lanjuti dengan lebih tegas, sebab hal itu
demi terwujudnya keselamatan kerja para karyawannya sehingga tingkat
produktivitas perusaan juga turut meningkat. Para pekerja sebaiknya mulai
membiasakan diri untuk mematuhi aturan-aturan K3 demi kesehatan dan keselamatan
kerja dirinya sendiri.
V DAFTAR PUSTAKA
Bambang, H.H., 1997.
ISO 14001 Panduan Penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan.
Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Departermen Tenaga
Kerja RI, 2007. Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja: Depnaker RI.
Departermen Tenaga
Kerja RI, 2007. Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Ketenagakerjaan.
Jakarta: Depnaker RI.
Departermen Tenaga
Kerja RI, 1996. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.
51/MEN/1999
Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja.
Jakarta:
Depnaker RI.
Departermen Tenaga
Kerja RI, 1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
05/MEN/1996
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Jakarta: Depnaker RI.
Irga 2018. Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dalam
http://irwanashari.blogspot.com/2018/11/sistem-manajemen-keselamatandan.html.
Diakses
pada Rabu, 1 November 2018, pukul 12.00 WIB.
PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk, 2000. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko.
Jakarta:
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.
Suma’mur, 1996.
Keselamatam Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: PT.
Toko
Gunung Agung.
Suma’mur, 1996. Higene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT. Toko
Gunung Agung.
Comments
Post a Comment